• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Puluhan Perkara Inkrah, Kejari Indragiri Hulu Hancurkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Rampasan

Fitri Aisah

Rabu, 29 Oktober 2025 14:01:29 WIB
Cetak
Puluhan Perkara Inkrah, Kejari Indragiri Hulu Hancurkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Rampasan
Kejari Inhu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode bulan September 2025.

Inhu, BeritaOne.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode bulan September 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (29/10/2025) pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejari Inhu.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu, Muhammad Ali Nurhidayatullah, SH MH., dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, SH MH., Kasi Pidum Kejari Inhu Andy Situmorang, SH MH., perwakilan Satresnarkoba Polres Inhu, serta pihak Balai POM Kabupaten Inhu.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Inhu memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan rekapitulasi, terdapat 34 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari 26 perkara narkotika, 5 perkara Oharda, dan 3 perkara Kamnegtibum TPUL.

Bahwa Rekapitulasi Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Periode Bulan September 2025 
dengan Jumlah Perkara Narkotika 26 Perkara, Oharda 5 Perkara, Kamnegtibum TPUL 3 Perkara dengan rincian jumlah Barang Bukti NARKOTIKA Shabu-Shabu 198,14 Gram, Ganja Kering 60,21 Gram, Ekstasi 22,29 Gram, Barang Lainnya 246 Buah.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dihancurkan, digiling, atau dipotong, hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan barang bukti narkoba, psikotropika, dan prekursor farmasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, guna menghindari pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh pejabat yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam menegakkan hukum dan mencegah peredaran kembali barang bukti hasil tindak pidana, khususnya narkotika, di tengah masyarakat.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 208 Kali
  • 02
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 949 Kali
  • 03
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 229 Kali
  • 04
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 234 Kali
  • 05
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 226 Kali
  • 06
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 304 Kali
  • 07
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 299 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id