
Kejari Inhu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode bulan September 2025.
Inhu, BeritaOne.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode bulan September 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (29/10/2025) pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejari Inhu.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu, Muhammad Ali Nurhidayatullah, SH MH., dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, SH MH., Kasi Pidum Kejari Inhu Andy Situmorang, SH MH., perwakilan Satresnarkoba Polres Inhu, serta pihak Balai POM Kabupaten Inhu.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Inhu memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan rekapitulasi, terdapat 34 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari 26 perkara narkotika, 5 perkara Oharda, dan 3 perkara Kamnegtibum TPUL.
Bahwa Rekapitulasi Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Periode Bulan September 2025
dengan Jumlah Perkara Narkotika 26 Perkara, Oharda 5 Perkara, Kamnegtibum TPUL 3 Perkara dengan rincian jumlah Barang Bukti NARKOTIKA Shabu-Shabu 198,14 Gram, Ganja Kering 60,21 Gram, Ekstasi 22,29 Gram, Barang Lainnya 246 Buah.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dihancurkan, digiling, atau dipotong, hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan barang bukti narkoba, psikotropika, dan prekursor farmasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, guna menghindari pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh pejabat yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam menegakkan hukum dan mencegah peredaran kembali barang bukti hasil tindak pidana, khususnya narkotika, di tengah masyarakat.**