• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Lima Tahun Buron, Pelaku Penggelapan di Inhu Tertangkap Positif Sabu Saat Diciduk

Fitri Aisah

Kamis, 24 Juli 2025 10:02:17 WIB
Cetak
Lima Tahun Buron, Pelaku Penggelapan di Inhu Tertangkap Positif Sabu Saat Diciduk
Setelah lima tahun menjadi buronan atas kasus penggelapan sepeda motor, Mujianto alias Anto alias Entol (42) akhirnya diringkus Polsek Lirik

Inhu, BeritaOne.id – Setelah lima tahun menjadi buronan atas kasus penggelapan sepeda motor, Mujianto alias Anto alias Entol (42), warga Desa Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, akhirnya diringkus jajaran Polsek Lirik. Yang mengejutkan, saat diamankan, pria yang juga dikenal sebagai wiraswasta ini terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

Penangkapan Mujianto menandai keberhasilan Polsek Lirik dalam menyelesaikan tunggakan perkara penggelapan yang terjadi pada tahun 2020 silam. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, dalam keterangan resminya.

“Pelaku sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Lesung, tim Reskrim Polsek Lirik atas perintah Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya,SH.MH langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung,” ujar AIPTU Misran.

Kasus ini bermula pada 9 November 2020, saat korban, Akmal Azhar (39), warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, diminta pelaku untuk meminjamkan sepeda motornya dengan alasan ingin menjemput istri. Namun, motor Honda Vario Techno milik korban justru dibawa kabur dan tak pernah kembali.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lirik sehari kemudian. Proses hukum sempat berjalan di tempat lantaran pelaku menghilang tanpa jejak. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/34/XI/Res 1.8/2020/SPKT/Riau/Res Inhu/Sek Lirik tertanggal 10 November 2020.

Terobosan baru terjadi pada Rabu, 23/7/ 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, informasi mengenai keberadaan pelaku diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H. Pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung di wilayah Pangkalan Lesung. Atas arahan Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., tim segera berangkat ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, Mujianto mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor hasil penggelapan telah dijual kepada seseorang bernama Rudi Hamdani Munte, yang kini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine, zat yang biasa terkandung dalam narkotika jenis sabu.

“Tersangka tidak hanya melakukan tindak pidana penggelapan, namun juga terbukti mengonsumsi narkoba. Ini akan kami proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Misran.

Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah berpindah tangan, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Rudi Hamdani Munte. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan, seberapa lama pun waktu berlalu, tetap akan ditindak oleh kepolisian. Dengan kerja sama lintas sektor dan peran aktif masyarakat, pelaku kejahatan seperti Mujianto tidak akan pernah benar-benar aman dari jerat hukum.


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 267 Kali
  • 02
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 249 Kali
  • 03
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 977 Kali
  • 04
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 218 Kali
  • 05
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 272 Kali
  • 06
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 211 Kali
  • 07
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 268 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id