• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 03 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

SBPI Adukan Perusahaan Diduga Penyalur Awak Kapal Ilegal ke Bareskrim Polri

Novi Rahmadani

Sabtu, 14 Juni 2025 20:18:35 WIB
Cetak
SBPI Adukan Perusahaan Diduga Penyalur Awak Kapal Ilegal ke Bareskrim Polri

Jakarta, BeritaOne.id - Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) mengadukan PT PJS ke Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Bareskrim Polri atas dugaan penempatan awak kapal secara unprosedural.

Aduan ini tercatat dalam nomor UM.030/DPP.SBPI/V/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang dilayangkan SBPI setelah menerima laporan seorang pelaut asal Cirebon berinisial R (39) yang juga anggota SBPI.

Kepada SBPI, R diberangkatkan ke luar negeri oleh PT PJS untuk bekerja di kapal penangkap ikan FV GYY 339 milik perusahaan FS Ltd. dengan kontrak kerja satu tahun sejak 9 Desember 2024.

"Setelah meneliti dokumen PKL (Perjanjian Kerja Laut), kami menemukan indikasi pelanggaran karena dokumen tersebut tidak disahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (DJPL Kemenhub) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat," ujar Ketua Umum DPP SBPI, Rahmatulloh dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juni 2025.

SBPI mengaku telah mengirim surat konfirmasi resmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal. Dari keterangan KSOP Tegal, diketahui dokumen PKL atas nama R tidak disahkan dan buku pelaut tidak tercatat (disijil).

Dari temuan ini, SBPI kemudian melapor ke DJPL Kemenhub. PT PJS kemudian dikenai surat peringatan pertama (SP-1) atas pelanggaran terhadap kewajiban legal dalam penempatan awak kapal.

Rahmatulloh menyebut, dugaan pelanggaran ini seharusnya dikenakan sanksi pencabutan langsung atas Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) PT PJS sebagaimana Permenhub PM 59/2021, Pasal 133 ayat (3) huruf a, yang menyatakan izin usaha dapat dicabut langsung jika perusahaan tidak memberitahukan PKL dan tidak menyijil buku pelaut di Syahbandar.

"Secara jelas diatur dalam Permenhub PM 59/2021 Pasal 113 ayat (1). Kewajiban dokumen PKL disahkan Syahbandar sebelum awak kapal diberangkatkan juga diatur dalam aturan turunan, yakni PP 22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Pasal 33 ayat (1) dan (3)," lanjut Rahmatulloh.

SBPI juga mendalami dugaan kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R oleh PT PJS namun tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Bagaimana bisa permohonan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R berhasil dilakukan? Sementara salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yakni sertifikat Basic Safety Training (BST) milik R dalam status expired," jelasnya.

Ia diduga PT PJS membantu mengurus perpanjangan masa berlaku buku pelaut tanpa melewati prosedur yang benar dan tetap memberangkatkan R ke luar negeri dengan persyaratan dokumen pelaut yang kurang lengkap.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, patut bagi kepolisian melakukan tindak lanjut terhadap laporan ini dengan mempertimbangkan ketentuan UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU 17/2008 tentang Pelayaran," pungkasnya. **BrOne-09


Sumber : Rmol Com , Sabtu 14 Juni /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 362 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 248 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 291 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 295 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 330 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 658 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id