• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Menjanjikan Materi Bisa Terkategori Politik Uang, Ini Penjelasan Pakar

Novi Rahmadani

Rabu, 30 April 2025 12:23:54 WIB
Cetak
Menjanjikan Materi Bisa Terkategori Politik Uang, Ini Penjelasan Pakar

Banggai, BeritaOne.Id -  Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Amirudin dan Furqanuddin Masulili. 

Dugaan tersebut semakin menguat menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Pasangan ini diduga memanfaatkan program-program pemerintah untuk kepentingan politik praktis, khususnya menjelang PSU. Tuduhan paling santer terdengar adalah dugaan janji pemberian uang tunai sebesar Rp100 juta yang disebut-sebut dilakukan di salah satu tempat ibadah.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa tindakan menjanjikan uang dalam konteks kampanye politik di tempat ibadah tidak hanya menyalahi etika publik, tetapi juga melanggar hukum secara substansial.

"Perbuatan menjanjikan uang tersebut juga telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Demikian itu sebagai resultan dari keputusan dan/atau tindakan yang dibuat olehnya dan dimaksudkan untuk menguntungkan dirinya atau merugikan paslon yang lain," ujar Abdul Chair kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.

Perbuatan tersebut, kata dia, bukan saja dapat mendiskualifikasikan Paslon Nomor Urut 01, namun juga yang bersangkutan dapat diproses hukum sebab perbuatannya itu terkualifisir sebagai perbuatan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 69 jo Pasal 71 jo Pasal 187A Ayat (1) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Dia juga menyoroti unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindak pidana tersebut. Menurutnya, unsur batiniah dalam tindakan menjanjikan uang itu sudah terpenuhi secara hukum, meskipun pelakunya mengklaim tidak menginginkan dampak tertentu terjadi.

"Dalam Pasal 187A Ayat (1) disebutkan ‘dengan sengaja’ sebagai unsur sikap batin (mens rea), yang mengandung alternatif gradasi kesengajaan (dolus/opzet). Dapat berbentuk ‘dengan maksud’ (als oogmerk), ‘sadar kepastian’ (dolus directus) atau ‘sadar kemungkinan’ (dolus eventualis)," terangnya.

Dengan demikian, sambungnya, terhadap perbuatan menjanjikan uang sebesar Rp100.000.000 yang dilakukan di tempat ibadah, walaupun akibat yang timbul tidak dikehendaki olehnya, tetap saja yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.

"Hal ini sejalan dengan rumusan ‘sadar kepastian’ atau setidaknya ‘sadar kemungkinan’," tekannya.

"Terlebih lagi, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut dan terdapat fakta adanya pengakuan di sidang Mahkamah Konstitusi bahwa uang tersebut ditunda sebelum dicairkan sebab adanya PSU. Dapat disimpulkan dalam perbuatan a quo, sudah terdapat mens rea pada diri yang bersangkutan," pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Saldi Isra turut mempertanyakan keabsahan sumbangan dana sebesar Rp100 juta yang diumumkan di Masjid Nurul Huda.

Sumbangan tersebut diduga berasal dari Paslon Nomor Urut 1, yakni Amiruddin dan Furqanuddin Masulili, dan diumumkan di hadapan ratusan jemaah meski PSU belum dilaksanakan.

Dalam sidang yang menghadirkan jawaban dari pihak termohon, terkait, dan Bawaslu, kuasa hukum Amiruddin-Furqanuddin, Damang, memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut bukan berasal dari kliennya secara pribadi, melainkan dari Kesra Kabupaten Banggai berdasarkan pengajuan proposal dari panitia masjid.

“Penyampaian oleh takmir masjid itu keliru karena itu merupakan hasil dari pengajuan permohonan proposal dari panitia masjid ke Kesra,” jelas Damang di hadapan majelis hakim, Selasa 29 April 2025.

Damang juga menambahkan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dicairkan karena menunggu penyelesaian proses PSU.

“Tetapi sampai saat ini dana itu belum dikeluarkan mengingat masih pelaksanaan PSU, jadi nggak pernah dikeluarkan dana itu ke masjid tersebut Yang Mulia,” pungkasnya. **BrOne-09


Sumber : Rmol Com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
18 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 390 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 216 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 260 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 277 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 218 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 310 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id