• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Sidang Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV di PN Bangkinang: Ahli Ungkap Kelalaian Pengelolaan Kebun

Fitri Aisah

Rabu, 16 April 2025 20:56:40 WIB
Cetak
Sidang Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV di PN Bangkinang: Ahli Ungkap Kelalaian Pengelolaan Kebun
Persidangan lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (Koppsa M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru

Kampar, BeritaOne.id – Persidangan lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (Koppsa M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa, 15 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Sonny Nugraha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Dalam perkara ini, PTPN IV menggugat Koppsa M senilai Rp140 miliar terkait pengelolaan kebun sawit kemitraan seluas 1.650 hektare di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Saksi dan ahli yang dihadirkan tergugat masing adalah Idrus tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan Dr. Asharudin M. Amin, pakar agribisnis dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya mengungkap sejumlah persoalan serius terkait pembangunan dan pengelolaan kebun sawit yang dilakukan PTPN IV.

Menurut keterangan ahli, permasalah kebun KKPA telah terjadi sejak perencanaan dan pada saat studi kelayakan sebelum proses konstruksi dilakukan. Menurut ahli jika perencanaan dilaksanakan dengan baik dan matang banyak persoalan di kebun KKPA KOPPSA-M yang tidak perlu terjadi, dari lahan puso seluas 100 ha hingga persoalan CPCL yang seharusnya telah ditelaah sebelum masuk proses konstruksi oleh kontraktor (dalam hal ini PTPN IV Regional III).

Selain itu ahli menekankan bahwa kelebihan biaya akibat kesalahan pembangunan oleh perusahaan inti (PTPN) tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

“Perusahaan inti pada dasarnya kontraktor yang membangun kebun. Dengan adanya dan disetujuinya Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kebun, artinya perusahaan inti menyatakan kesanggupannya untuk membangun kebun. Jika terjadi kelebihan biaya maka itu merupakan risiko bisnis dari perusahaan inti. Tidak boleh dibebankan kepada masyarakat”, ujar Dr. Asharudin.

Selain itu saksi Idrus yang merupakan tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar menerangkan pada saat timnya melakukan survey ke kebun KKPA KOPPSA-M pada tahun 2017, ditemukan tanaman tumbuh tidak optimal dan sebagian besar kebun dalam kondisi terbengkalai dan telah menjadi hutan semak belukar. Dari total luas 1.650 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang dinilai masih berproduksi, itu pun dengan hasil yang jauh dibawah standar. Sementara itu 1200 ha lebih dalam kondisi rusak berat dan perlu dilakukan penanaman ulang.

“Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian pembangunan dan pengelolaan kebun ini menjadi tanggung jawab penuh dari PTPN IV,” kata Dr. Asharudin dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa mengenai kondisi kebun juga diungkap oleh saksi lain dalam persidangan sebelumnya, bahwa akses jalan yang buruk menyebabkan proses distribusi bibit sawit tersendat, hingga sebagian besar penanaman dilakukan secara asal. Kini, sebagian besar lahan ditumbuhi semak belukar dan pohon liar.

Persidangan sebelumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pengambilalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri pada tahun 2013. Pengalihan ini dilakukan dengan dasar dokumen keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diduga palsu, hal ini menjadi perkara hukum tersendiri yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini, menyebut gugatan PTPN IV sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. “Ini ironi. PTPN IV gagal membangun kebun, tapi justru petani yang digugat,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 395 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 222 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 266 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 282 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 221 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id