• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Perpres No. 5/2025: LAMR Riau Tuntut Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Fitri Aisah

Kamis, 27 Februari 2025 11:35:31 WIB
Cetak
Perpres No. 5/2025: LAMR Riau Tuntut Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Pekanbaru, BeritaOne.id - Menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, melaksanakan rapat diskusi dengan mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu Dr. H. Malem Sambat Kaban SE MSi, Rabu (26/02/25), di Balai adat LAMR, Jalan Diponegoro No 39, Pekanbaru.

Mengawali pertemuan itu, Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk H. Tarlaili, menyambut baik adanya Perpres No. 5 Tahun 2025. Sebab, selama ini masyarakat tempatan termarginalkan, terlebih masyarakat adat. Pemerintah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat.

“Selagi itu memang hak kita, sampai kapanpun itu harus kita perjuangkan. LAM Riau juga sebisa mungkin akan membantu apa saja yang bisa dibantu, termasuk ikut mendampingi masyarakat ketika bertemu pemerintah”, kata Datuk Tarlaili.

Sementara itu, Datuk Aspandiar menyebutkan bahwa Perpres No Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menyebutkan keberadaan masyarakat adat. Hal senada juga dikatakan Datuk Firman Edi. Katanya, sengketa lahan di Provinsi Riau ini tidak akan terselesaikan karena pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat MKA-LAMR Datuk Seri Raja H.Marjohan Yusuf di Wakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri H.Taufik Ikram Jamil, mengatakan, bahwa Perpres No.5 Tahun 2025 memang bertujuan untuk menata kawasan hutan secara lebih baik.

“Hutan dan alam merupakan marwah yang harus dijaga keberlangsungannya, masyarakat Melayu terutama suku Sakai, Bonai, Talang Mamak, sangat bergantung kepada hutan dan alam dalam melangsungkan kehidupan,” kata Datuk Seri H.Taufik.

Datuk Seri H.Taufik menegaskan bahwa Riau merupakan provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia tetapi banyak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat.

“Perpres No.5 Tahun 2025 langkah yang tepat dari Presiden untuk mengurangi kasus dan konflik agraria terkait HGU, HGB dan HPL yang terjadi di Riau dan ada solusi konkret terhadap kepastian hukum, keberlanjutan usaha, serta perlindungan lingkungan di Riau dan Indonesia secara keseluruhan,” ungkap Datuk Seri H.Taufik.

Lebih lanjut’ Datuk Seri H. Taufik menekankan ada sejumlah cara lain yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memaksimalkan nilai atau keuntungan kelapa sawit, di antaranya memperbaiki lahan kritis yang dulunya bukan hutan alam, dan melakukan intensifikasi lahan.

“Deforestasi menyebabkan Riau rawan bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan, begitu juga kebakaran hutan dan lahan yang menjadi potensi kerugian dalam jangka panjang yang besar,” Sebut Datuk Seri H. Taufik.

Dalam pertemuan itu tertuang harapan LAM Riau atas penertiban kawasan hutan sebagai berikut;

1. Jika Kawasan Hutan (KH) yang digunakan oleh perusahaan dikuasai kembali oleh pemerintah (disita) maka masyarakat harus dilibatkan dalam kegiatan penghutanan kembali.

2. Jika Kawasan Hutan yang digunakan dilepaskan, masyarakat harus mendapatkan hak atas pelepasannya (plasma)

3. Jika Kawasan Hutan yang digunakan oleh masyarakat disita harus dilakukan secara persuasif, diberi kesempatan 1 daur, dan diberikan pendampingan

4. Jika Kawasan Hutan yang digunakan oleh masyarakat dilepaskan, harus diberikan kemudahan dalam pengurusan pelepasan dan penerbitan sertifikat haknya (SHM) oleh BPN.

5. Perusahaan perusahaan yang sudah habis HGU nya, memberikan 50% dari HGU mereka kepada masyarakat

Setelah mendengarkan uraian dari LAMR, Tuan MS Ka’ban menyampaikan bahwa Perpres no 5 tahun 2025 sebagai momentum pemerintah serius untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang berada dalam hutan kawasan di Riau.

“LAMR Prov Riau harus ikut berperan aktif dan menjalin kerjasama dengan pihak Satgas yang dibentuk pemerintah di bawah koordinasi kementerian. Sehingga masyarakat adat mendapatkan pembagian hasil denda dan mendapatkan persentasi dari pengelolaan kebun, jika lahan tersebut telah diambil alih oleh negara. Dengan demikian kawasan hutan di Provinsi Riau merupakan tanah ulayat masyarakat adat,”Ucap Tuan MS Ka’ban.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 231 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 419 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 224 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 316 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 350 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 336 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 376 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id