Pekanbaru, BeritaOne.id - Menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, melaksanakan rapat diskusi dengan mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu Dr. H. Malem Sambat Kaban SE MSi, Rabu (26/02/25), di Balai adat LAMR, Jalan Diponegoro No 39, Pekanbaru.
Mengawali pertemuan itu, Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk H. Tarlaili, menyambut baik adanya Perpres No. 5 Tahun 2025. Sebab, selama ini masyarakat tempatan termarginalkan, terlebih masyarakat adat. Pemerintah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat.
“Selagi itu memang hak kita, sampai kapanpun itu harus kita perjuangkan. LAM Riau juga sebisa mungkin akan membantu apa saja yang bisa dibantu, termasuk ikut mendampingi masyarakat ketika bertemu pemerintah”, kata Datuk Tarlaili.
Sementara itu, Datuk Aspandiar menyebutkan bahwa Perpres No Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menyebutkan keberadaan masyarakat adat. Hal senada juga dikatakan Datuk Firman Edi. Katanya, sengketa lahan di Provinsi Riau ini tidak akan terselesaikan karena pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat adat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat MKA-LAMR Datuk Seri Raja H.Marjohan Yusuf di Wakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri H.Taufik Ikram Jamil, mengatakan, bahwa Perpres No.5 Tahun 2025 memang bertujuan untuk menata kawasan hutan secara lebih baik.
“Hutan dan alam merupakan marwah yang harus dijaga keberlangsungannya, masyarakat Melayu terutama suku Sakai, Bonai, Talang Mamak, sangat bergantung kepada hutan dan alam dalam melangsungkan kehidupan,” kata Datuk Seri H.Taufik.
Datuk Seri H.Taufik menegaskan bahwa Riau merupakan provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia tetapi banyak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat.
“Perpres No.5 Tahun 2025 langkah yang tepat dari Presiden untuk mengurangi kasus dan konflik agraria terkait HGU, HGB dan HPL yang terjadi di Riau dan ada solusi konkret terhadap kepastian hukum, keberlanjutan usaha, serta perlindungan lingkungan di Riau dan Indonesia secara keseluruhan,” ungkap Datuk Seri H.Taufik.
Lebih lanjut’ Datuk Seri H. Taufik menekankan ada sejumlah cara lain yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memaksimalkan nilai atau keuntungan kelapa sawit, di antaranya memperbaiki lahan kritis yang dulunya bukan hutan alam, dan melakukan intensifikasi lahan.
“Deforestasi menyebabkan Riau rawan bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan, begitu juga kebakaran hutan dan lahan yang menjadi potensi kerugian dalam jangka panjang yang besar,” Sebut Datuk Seri H. Taufik.
Dalam pertemuan itu tertuang harapan LAM Riau atas penertiban kawasan hutan sebagai berikut;
1. Jika Kawasan Hutan (KH) yang digunakan oleh perusahaan dikuasai kembali oleh pemerintah (disita) maka masyarakat harus dilibatkan dalam kegiatan penghutanan kembali.
2. Jika Kawasan Hutan yang digunakan dilepaskan, masyarakat harus mendapatkan hak atas pelepasannya (plasma)
3. Jika Kawasan Hutan yang digunakan oleh masyarakat disita harus dilakukan secara persuasif, diberi kesempatan 1 daur, dan diberikan pendampingan
4. Jika Kawasan Hutan yang digunakan oleh masyarakat dilepaskan, harus diberikan kemudahan dalam pengurusan pelepasan dan penerbitan sertifikat haknya (SHM) oleh BPN.
5. Perusahaan perusahaan yang sudah habis HGU nya, memberikan 50% dari HGU mereka kepada masyarakat
Setelah mendengarkan uraian dari LAMR, Tuan MS Ka’ban menyampaikan bahwa Perpres no 5 tahun 2025 sebagai momentum pemerintah serius untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang berada dalam hutan kawasan di Riau.
“LAMR Prov Riau harus ikut berperan aktif dan menjalin kerjasama dengan pihak Satgas yang dibentuk pemerintah di bawah koordinasi kementerian. Sehingga masyarakat adat mendapatkan pembagian hasil denda dan mendapatkan persentasi dari pengelolaan kebun, jika lahan tersebut telah diambil alih oleh negara. Dengan demikian kawasan hutan di Provinsi Riau merupakan tanah ulayat masyarakat adat,”Ucap Tuan MS Ka’ban.**BrOne-05