Sungai Pakning, BeritaOne.id - Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), H. Ismail, melalui juru bicara Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur yang sah dan diakui oleh pemerintah serta PT Surya Dumai Agrindo (SDA) dalam pengelolaan kebun plasma sawit di Kecamatan Bukit Batu.
Menurut Sulaiman, Koperasi BBDM telah melakukan verifikasi terbuka pada tahun 2020, yang diumumkan melalui media massa. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa anggota koperasi yang memiliki hak atas kebun plasma dapat melakukan pencocokan data sebelum pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) dan pembagian hasil.
Namun, pada saat itu, kelompok masyarakat di Desa tertentu justru menolak untuk mengikuti proses verifikasi dengan alasan ingin mengelola kebun sendiri. Bahkan, surat penolakan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah terkait masih disimpan sebagai bukti oleh koperasi.
Serah Terima Kebun Plasma dan Keabsahan Legalitas
Sulaiman menjelaskan bahwa pada 18 November 2021, telah dilakukan akad kredit atas pembiayaan kebun antara Koperasi BBDM, pihak bank, dan PT SDA di Pekanbaru. Kemudian, pada 1 Desember 2021, PT SDA secara resmi menyerahkan kebun plasma seluas 1.695 hektare kepada Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail. Dengan demikian, secara hukum, hak dan kewajiban atas kebun plasma tersebut berada di bawah pengelolaan Koperasi BBDM dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun.
Lebih lanjut, Sulaiman menegaskan bahwa lahan kebun plasma tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara, bukan lahan yang berasal dari kelompok tani. Oleh karena itu, klaim kepemilikan oleh pihak tertentu yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dianggap tidak berdasar.
"Jadi pada intinya Koperasi BBDM menerima 25 persen dari HGU PT RMS yang diteruskan oleh PT SDA, sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku, segala prosedur dan persyaratannya sudah sesuai dan terpenuhi," pungkasnya. Minggu (9/2/2025).
Bantahan terhadap Tudingan yang Menyesatkan
Menanggapi tuduhan bahwa Koperasi BBDM tidak mengakomodasi masyarakat Desa tertentu, Sulaiman menyatakan itu tidak benar, karena proses verifikasi sudah dilakukan secara transparan, kecuali ada pihak yang menolak dan tak mau melakukan proses verifikasi pada 2020 silam.
Sulaiman mempertanyakan jika ada kelompok yang saat diumumkan verifikasi tahun 2020 tidak ada masuk datanya, dan justru muncul belakangan setelah bagi hasil berjalan, hal itu perlu dipertanyakan.
Himbauan untuk Masyarakat
Koperasi BBDM mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh provokasi dan opini yang dapat menciptakan suasana tidak kondusif. Koperasi memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Demi kebaikan bersama, mari kita jaga ketertiban dan mendukung proses yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," tutup Sulaiman.**BrOne-05