• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Konflik Agraria di Inhu: DPRD Rekomendasikan Pansus untuk Atasi Sengketa Lahan PT SBP

Fitri Aisah

Senin, 03 Februari 2025 18:35:39 WIB
Cetak
Konflik Agraria di Inhu: DPRD Rekomendasikan Pansus untuk Atasi Sengketa Lahan PT SBP
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH, turut dihadiri Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, seluruh anggota Komisi II DPRD Inhu

Inhu, BeritaOne.id – Sengketa lahan antara PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) dan masyarakat Desa Sungai Raya serta Sekip Hilir, Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, bergulir panas. PT SBP, yang menjadi pemenang lelang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL) pasca pailit, diminta tunduk pada hukum perdata dan dagang yang berlaku di Indonesia terkait lahan yang digarap masyarakat namun di klaem masuk dalam HGU yang mereka beli.

Dedi Handoko Alimin kuasa pembeli dari PT SBP diminta tunduk dengan hukum perdata, hal itu mencuat dalam hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Inhu di ruang rapat lantai II DPRD Inhu, Senin (3/2/2025). RDP tersebut menghadirkan General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, dan Manajer PT SBP, Benedigtus Sidabutar, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Maulina Fahmilita.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH, turut dihadiri Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, seluruh anggota Komisi II DPRD Inhu, Kepala Kantor BPN/ATR Inhu Syafrisar Masri Limart, serta sejumlah pejabat instansi terkait di lingkungan Pemda Inhu.

Dalam RDP tersebut, ketua komisi II sebagai pimpinan rapat Arsyadi, menyoroti laporan masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah PT SBP membeli HGU PT ASL melalui lelang KPKNL Pekanbaru. Masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut, mendadak menghadapi proses hukum pidana karena dianggap menguasai lahan yang kini diklaim masuk dalam HGU milik PT SBP hasil lelang PT ASL.

"Kami di DPRD Inhu akan selalu berpihak kepada petani yang dizalimi dan dikriminalisasi," tegas Arsyadi. Seraya meminta KPKNL Pekanbaru memaparkan hasil risalah lelang untuk memperjelas status hukum lahan masyarakat konflik dengan PT SBP tersebut.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita, menegaskan bahwa PT SBP, yang diwakili oleh Dedi Handoko Alimin sebagai kuasa pembeli, harus tunduk pada risalah lelang. Dalam risalah lelang tersebut, dinyatakan bahwa PT SBP memperoleh HGU PT ASL dalam kondisi apa adanya. Jika ada pihak yang masih menghuni atau mengelola lahan tersebut, proses pengosongan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli, namun harus dilakukan sesuai mekanisme hukum perdata lewat pengadilan, bukan pidana.

"Jika pengosongan tidak dapat dilakukan secara sukarela, pembeli harus mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan setempat. Ini adalah proses perdata, bukan pidana," jelas Maulina mengacu pada risalah lelang nomor 581/03.03/2024.01 tanggal 28 Agustus 2024.

Menanggapi pernyataan berbagai pihak dalam hearing tersebut, General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, menyatakan bahwa sebagian besar lahan yang dibeli PT SBP sebelumnya telah dikelola oleh PT Swarkasa Sawit Raya (PT SSR) dan PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL) sidah menyerahkan lahan sawit tersebut secara sukarela kepada PT SBP.

"Jika ada pihak yang merasa dizalimi, kami persilakan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Namun, pernyataan dari PT SBP memicu reaksi keras Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi. Dia mempertanyakan mengapa masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut justru menghadapi tekanan, sementara dua perusahaan sawit bisa menyerahkan lahan tanpa melalui proses pengadilan.

"Ada surat dari BPN yang menyatakan lahan tersebut terlantar. Kenapa masyarakat dipaksa menyerahkan lahan tanpa penetapan pengadilan, sementara PT SSR dan PT SBL bisa menyerahkan secara sukarela? Ada apa ini?" tanya Arsyadi dengan nada geram.

Rekomendasikan Pembentukan Pansus

Melihat kompleksitas dan ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa lahan masyarakat petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, sejumlah Anggota komisi II DPRD Inhu, merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menangani masalah lahan perkebunan PT SBP. Pansus DPRD Inhu diharapkan dapat mengurai persoalan secara tuntas, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, serta mengawasi agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan masyarakat tidak dikriminalisasi.

"Kami akan segera bentuk Pansus untuk mengusut tuntas persoalan ini. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dalam konflik agraria seperti ini," tutup Arsyadi.

Dengan adanya Pansus, DPRD Inhu berharap sengketa lahan perkebunan masyarakat di Sungai Raya dan Sekip Hilir dapat diselesaikan secara adil, tanpa ada kriminalisasi terhadap petani, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 415 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 238 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 283 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 298 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 233 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 329 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id