Inhu, BeritaOne.id – Syafrin Arbain, warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, harus menerima nasib pahit setelah delapan tahun bekerja sebagai penjaga malam di PT Tirta Sumber Mekar Sari, sebuah perusahaan distributor makanan ringan dan air mineral kemasan yang memiliki gudang di Inhu. Tanpa alasan yang jelas, Syafrin Arbain diberhentikan dan tidak menerima pesangon maupun jaminan sosial tenaga kerja.
Menghadapi ketidakpastian tersebut, Syafrin Arbain meminta perlindungan hukum dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau. Kepada Direktur LBH Pena Riau, Alnasri Nasution, SH, Syafrin Arbain menyampaikan kekecewaannya atas keputusan perusahaan yang dinilainya tidak adil.
"Saya kecewa, selama delapan tahun bekerja tapi diberhentikan dan tidak ada jaminan sosial serta uang pesangon," ujar Syafrin, kepada wartawan Senin (29/1/2025) ketika keluar dari kantor LBH Pena Riau.
Syafrin juga menjelaskan, selama delapan tahun bekerja sebagai penjaga malam, Dirinya juga pernah mengalami kejadian tragis di tempat kerja. Dimana, satu rekannya, Hadi Kusuma, meninggal dunia saat berjaga di pos penjagaan gudang PT Tirta Sumber Mekar Sari. Namun, pihak perusahaan hanya memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga almarhum tanpa adanya santunan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
LBH Pena Riau: Perusahaan Bisa Dikenai Sanksi Hukum
Menanggapi laporan Syafrin Arbain, Direktur LBH Pena Riau, Alnasri Nasution, SH, menegaskan bahwa kasus yang dialami Syafrin Arbain dapat dibawa ke ranah hukum. Syafrin bisa mengajukan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak-haknya.
"Perusahaan yang tidak membayar pesangon dan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi berat, baik administratif maupun sanksi pidana," kata Alnasri.
Alnasri juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi berupa:
Teguran administratif, denda, dan pembatasan izin usaha. Kemudian, sanksi untuk perusahaan juga bisa dipidana berupa denda maksimal Rp1 miliar atau pidana penjara hingga 8 tahun sesuai pasal 55 dan 56 UU BPJS.
Pihak Perusahaan: Masih Menunggu Keputusan dari Kantor Cabang
Sementara itu, Kepala Depo PT Tirta Sumber Mekar Sari, Suran Sihombing, dihubungi wartawan melalui telpon Syafrin Arbain, membenarkan adanya karyawannya atas nama Syafrin Arbain yang telah bekerja selama delapan tahun kemudian dirumahkan. Keberatan pemberhentian Syafrin Arbain sudah dilaporkannya permasalahan tersebut ke kantor cabang di Pekanbaru dan masih menunggu keputusan lebih lanjut.
"Saya membantu Pak Syafrin Arbain dan sudah saya sampaikan ke pimpinan, namun masih menunggu," ujar Suran Sihombing.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai status kerja Syafrin Arbain. Syafrin Arbain berharap dapat kembali bekerja dan memperoleh keadilan dan hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik bekerja kembali maupun saat diberhentikan. **