• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

LBH Pena Riau Siap Membantu

Syafrin Arbain Pekerja di Inhu Dirumahkan Tanpa Pesangon, Berikut Sanksi Denda dan Pidananya

Fitri Aisah

Kamis, 30 Januari 2025 05:44:28 WIB
Cetak
Syafrin Arbain Pekerja di Inhu Dirumahkan Tanpa Pesangon, Berikut Sanksi Denda dan Pidananya
Syafrin Arbain meminta perlindungan hukum dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.

Inhu, BeritaOne.id – Syafrin Arbain, warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, harus menerima nasib pahit setelah delapan tahun bekerja sebagai penjaga malam di PT Tirta Sumber Mekar Sari, sebuah perusahaan distributor makanan ringan dan air mineral kemasan yang memiliki gudang di Inhu. Tanpa alasan yang jelas, Syafrin Arbain diberhentikan dan tidak menerima pesangon maupun jaminan sosial tenaga kerja.

Menghadapi ketidakpastian tersebut, Syafrin Arbain meminta perlindungan hukum dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau. Kepada Direktur LBH Pena Riau, Alnasri Nasution, SH, Syafrin Arbain menyampaikan kekecewaannya atas keputusan perusahaan yang dinilainya tidak adil.

"Saya kecewa, selama delapan tahun bekerja tapi diberhentikan dan tidak ada jaminan sosial serta uang pesangon," ujar Syafrin, kepada wartawan Senin (29/1/2025) ketika keluar dari kantor LBH Pena Riau.

Syafrin juga menjelaskan, selama delapan tahun bekerja sebagai penjaga malam, Dirinya juga pernah mengalami kejadian tragis di tempat kerja. Dimana, satu rekannya, Hadi Kusuma, meninggal dunia saat berjaga di pos penjagaan gudang PT Tirta Sumber Mekar Sari. Namun, pihak perusahaan hanya memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga almarhum tanpa adanya santunan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

LBH Pena Riau: Perusahaan Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Menanggapi laporan Syafrin Arbain, Direktur LBH Pena Riau, Alnasri Nasution, SH, menegaskan bahwa kasus yang dialami Syafrin Arbain dapat dibawa ke ranah hukum. Syafrin bisa mengajukan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak-haknya.

"Perusahaan yang tidak membayar pesangon dan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi berat, baik administratif maupun sanksi pidana," kata Alnasri.

Alnasri juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi berupa:

Teguran administratif, denda, dan pembatasan izin usaha. Kemudian, sanksi untuk perusahaan juga bisa dipidana berupa denda maksimal Rp1 miliar atau pidana penjara hingga 8 tahun sesuai pasal 55 dan 56 UU BPJS.

Pihak Perusahaan: Masih Menunggu Keputusan dari Kantor Cabang

Sementara itu, Kepala Depo PT Tirta Sumber Mekar Sari, Suran Sihombing, dihubungi wartawan melalui telpon Syafrin Arbain, membenarkan adanya karyawannya atas nama Syafrin Arbain yang telah bekerja selama delapan tahun kemudian dirumahkan. Keberatan pemberhentian Syafrin Arbain sudah dilaporkannya permasalahan tersebut ke kantor cabang di Pekanbaru dan masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Saya membantu Pak Syafrin Arbain dan sudah saya sampaikan ke pimpinan, namun masih menunggu," ujar Suran Sihombing.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai status kerja Syafrin Arbain. Syafrin Arbain berharap dapat kembali bekerja dan memperoleh keadilan dan hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik bekerja kembali maupun saat diberhentikan. **


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 239 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 427 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 231 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 325 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 359 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 346 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 388 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id