• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Meski Belum Dibuktikan, Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Fitri Aisah

Jumat, 01 November 2024 10:12:40 WIB
Cetak
Meski Belum Dibuktikan, Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein.

Jakarta, BeritaOne.id - Ahli bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang terdakwa korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, Yunus Husein mengatakan jaksa penuntut umum berwenang menyita maupun merampas harta kekayaan yang diduga sebagai hasil tindak pidana.

"Bisa merampas apabila berasal dari tindak kejahatan yang diatur di Pasal 2 UU TPPU dan dikaitkan dengan Pasal 39 KUHAP yang bisa disita adalah hasil kejahatan atau yang dipakai melakukan kejahatan," kata dia di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengungkapkan, ada 39 Pasal di KUHAP yang menjelaskan, terutama perihal nexus antara perbuatan pidana dengan hasil perbuatan pidana.

Dengan begitu, jaksa bisa menyita harta kekayaan yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan. "Itu yang bisa disita dulu, baru nanti pengadilan yang merampas pada akhir persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan penyitaan aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, dalam perkara tindak pidana korupsi berupa tindak pencucian uang (TPPU) berdasarkan tempus delicti, atau waktu terjadinya tindak pidana.

"Perolehannya di tempus 2018-2023 untuk TPPU," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor, Senin, 21 Oktober 2024.

Alasan itu diungkap penuntut umum menjawab pertanyaan Hakim Ketua Eko Aryanto pada saat menyaksikan klarifikasi aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita penyidik. Selain 88 tas mewah, 141 perhiasan dan logam mulia, delapan mobil mewah, valuta asing Dollar Amerika pada safe depposite box (SDB), penyidik juga menyita 11 bangunan dan tanah.

Dalam sidang korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis itu, Sandra Dewi menyatakan keberatan properti, tabungan, hingga tas-tas mewah miliknya ikut disita penyidik. Ia menyebut aset tersebut merupakan milik pribadi, bukan berasal dari sang suami.

"Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount Serpong saat saya menjadi brand ambassador. Saya dikontrak dan diberikan 2 unit apartemen," katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024. **BrOne-05


Sumber : Tempo /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 222 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 218 Kali
  • 03
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 437 Kali
  • 04
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 265 Kali
  • 05
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 305 Kali
  • 06
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 249 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id