-
01ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas29 Mei 2024
-
02JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa01 Mei 2024
-
03Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang22 April 2024
-
04Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya18 April 2024
-
0536 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya07 April 2024
PWI Pusat Protes Larangan Penggunaan Kantor di Gedung Dewan Pers
Jakarta, BeritaOne.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengekspresikan keberatan atas larangan penggunaan kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, didampingi Bendahara Umum M Nasir, Ketua Dewan Pakar Sayid Iskandarsyah, Wakil Ketua Bidang Aset Dadang Rachmat, serta anggota PWI lainnya, berkumpul di sekretariat pada Selasa (1/10) untuk menunggu pertemuan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi PWI Pusat yang meminta penjelasan terkait status penggunaan kantor tersebut.
"Saya di sini menunggu pertemuan dengan Ketua Dewan Pers karena kami sudah berjanji untuk bertemu. Kami juga telah mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan kantor ini," ungkap Hendry Ch Bangun.
Belakangan, sejumlah orang tak dikenal berusaha memasuki kantor PWI Pusat namun dihalangi oleh petugas keamanan dan polisi yang cepat tiba di lokasi. Bendahara Umum PWI Pusat, M Nasir, menjelaskan bahwa kelompok tersebut meminta agar sekretariat dikosongkan, namun ia menegaskan bahwa PWI Pusat masih berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah ini.
“Mereka memaksa masuk dan mengeluarkan kata-kata provokatif. Namun, saya tidak terpancing,” jelas Nasir. Hingga pukul 11.30 WIB, kelompok tersebut masih berkumpul di depan kantor, namun tidak berhasil memasuki area tersebut berkat penjagaan polisi.
“Saya menemui mereka mewakili Ketua Umum. Kami sedang mengomunikasikan masalah ini dengan Dewan Pers. Di dalam kantor masih banyak urusan yang harus dibenahi, seperti surat-surat penting. Bahkan dalam kasus pengosongan rumah, harus ada peringatan, apalagi ini masih dalam proses komunikasi,” tambah Nasir.
Meskipun kelompok tersebut berusaha masuk ke lantai empat, Nasir memastikan situasi tetap terkendali. "Saya berdiri di pintu dan polisi meminta izin untuk masuk menemui Ketua Umum. Saya persilakan, dengan catatan tidak ada massa yang ikut masuk. Polisi masuk tanpa mereka, dan situasi tetap kondusif," katanya.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk melarang PWI Pusat beroperasi di kantor tersebut. "PWI yang sah adalah PWI yang diakui pemerintah sesuai dengan SK Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024," tegasnya.
PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pers yang terus berusaha menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi. Hendry menambahkan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga kondusivitas melalui koordinasi dengan aparat keamanan dan Dewan Pers.
Ia juga mengungkapkan dukungan dari mayoritas PWI provinsi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, Yogyakarta, Surakarta, dan Indonesia Timur, yang secara tegas mengakui keabsahan kepemimpinan PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun.**BrOne-05