Inhu,BeritaOne.id - Masa kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu Dedi Risanto SH SIP MSi melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Salestia Deni SH MH, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN serta BUMD untuk tidak terlibat dalam mengampanyekan pasangan calon.
"Kami ingatkan ASN, pegawai BUMN dan BUMD agar tidak terlibat di dalam mengampanyekan pasangan calon. Kami akan tindak tegas jika ketahuan terlibat di dalam kampanye tersebut. Akan kami awasi secara ketat nantinya," ujar Salestia Deni lulusan S2 Hukum UIR tersebut.
Disampaikannya, Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran di dalam proses pemilihan nanti. Pengawasan secara intensif akan dilakukan Bawaslu Inhu dan akan menindaklanjuti jika terjadi laporan masyarakat.
"Kami akan lakukan pengawasan secara intensif dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ditemukan keterlibatan ASN, pegawai BUMN/BUMD di dalam kampanye," tegas Salestia Deni.
Sesuai dengan undang - undang Pilkada tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye , pasangan calon dilarang melibatkan :
a.pejabat badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah;
b.aparatur sipil negara, anggota Polri dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.Kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/ perangkat kelurahan
Sanksi tegas juga diatur pada Pasal 189 yang berbunyi ;
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ditambahkan Salestia, Bawaslu Inhu akan menindak tegas siapapun nantinya yang akan melanggaran ketentuan tersebut.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan ini, sebagai upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas.
Bawaslu Inhu mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan agar proses demokrasi berjalan lancar” tegasnya. **BO-08