Inhu, BeritaOne.id - Kepolisian Reserse (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan press release Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 di wilayah Polres Inhu, Rabu (14/8/2024).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.
Dijelaskannya, operasi antik lancang kuning tahun 2024 yang berlangsung selama 22 hari, polres Inhu sudah menangkap 43 orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) Narkoba.
Hadir dalam kesempatan ini Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution MPM, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Lia Herawati SH MH, Kajari Inhu yang diwakili oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Anugrah Cakra Andy Situmorang SH MH.
Adapun total kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Inhu dan Polsek jajaran sebanyak 32 kasus dengan jumlah tersangka 43 orang, dimana 1 diantaranya adalah perempuan.
“Sedangkan BB yang berhasil disita yaitu 655,03 Gram Sabu dan 126 Butir Ekstasi,” paparnya.
BB yang akan dimusnahkan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu sebanyak 520,27 gram yang merupakan BB Sat Res Narkoba Polres Inhu : 442,91 gram, Polsek Rengat Barat 15,15 gram, Polsek Lirik 12,15 gram dan Polsek Peranap 50,06 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan membuangnya pada septic tank di Mapolres Inhu, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.**BrOne-05