• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Bripka Bayu Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sri 2 Tahun Penjara dalam Perkara Suap Penanganan Kasus Narkoba

Handika Karismon

Selasa, 16 Juli 2024 21:13:33 WIB
Cetak
Bripka Bayu Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sri 2 Tahun Penjara dalam Perkara Suap Penanganan Kasus Narkoba
Foto Sri Hariyati saat meninggalkan ruangan sidang. (Foto : Dodi HaluanRiau)

Pekanbaru,BeritaOne.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pasangan suami istri (pasutri) oknum penegak hukum bersalah menerima suap dalam penanganan kasus narkoba. Namun keduanya dituntut pidana penjara berbeda.

Dua oknum tersebut adalah Bripka Bayu Abdillah dan Sri Hariyati. Nama yang disebutkan terakhir merupakan oknum Jaksa.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/7). Terdakwa Bayu menjalani sidang dari Rutan Mapolda Riau, sementara sang istri, Sri Hariyati hadir langsung di ruang sidang. Jalannya sidang menggunakan fasilitas video teleconfrence.

Tuntutan pidana dibacakan JPU M Rizkal Al Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun  dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa M Rizkal.

Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Untuk Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta. "Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan," lanjut JPU.

Atas tuntutan itu, Bayu dan Sri berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya. "Kami akan menanggapi secara tertulis melalui nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa, Rizki.

Majelis hakim menunda sidang pembacaan pledoi pada persidangan Selasa, 23 Juli 2024. "Nota pembelaan yang disiapkan Penasihat Hukum tidak mengurangi hak terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri," singkat Hakim Ketua, Salomo Ginting.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan keduanya terjadi pada medio Januari hingga Maret 2023 di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dalam penanganan kasus narkoba dengan terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

"Terdakwa Sri Haryati bersama Bayu Abdillah (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai  yang melakukan,  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji," ujar JPU dalam dakwaannya.

Hadiah atau janji itu diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko (dilakukan penuntutan secara terpisah),  Eva Afriani Alias Mami dan  Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang diberikan Rp999.600.000.

"Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa," lanjut JPU.

Dijelaskan, kasus berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ini ditangani Mabes Polri.

Untuk penuntutan, Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di PN Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) dan Kajari dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Pada Februari 2023, saksi Karpiansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," lanjut JPU.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu  Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup," kata JPU menirukan perkataan Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu, Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu  Karpiansyah dan Eva Afriani bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah  kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika itu

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. "Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejati Riau maupun di Kejaksaan Agung, dan itu disanggupi Karpiansyah.

"Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti Rp299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer," tutur JPU.

Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang  itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ketiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp299 juta  yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis yang baru, karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari  Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," pungkas JPU.  **BrOne-08


Sumber : Haluanriau /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 274 Kali
  • 02
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 244 Kali
  • 03
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 219 Kali
  • 04
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 253 Kali
  • 05
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 302 Kali
  • 06
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 505 Kali
  • 07
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 289 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id