• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Peristiwa

Dicegat di Gerbang Tol, 3.000 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Polda Riau

Fitri Aisah

Jumat, 14 Juni 2024 12:37:46 WIB
Cetak
Dicegat di Gerbang Tol, 3.000 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Polda Riau
Bawang Bombay hasil sitaan Polda Riau akhir ya dimusnahkan

Pekanbaru, BeritaOne.id - Sebanyak 3.000 karung bawang bombay dimusnahkan Polda Riau di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kelas I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/06/2024).

Pemusnahan ini dihadiri Kejaksaan, Pengadilan, Balai Karantina Pekanbaru dan Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, bawang ilegal ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan pada Rabu (22/5/2024) laku.

"Saat ditemukan, ada 3 unit truk bernomor polisi BM 9145 JO, BM 8186 JO dan BM 8279 JO, bermuatan 3.000 karung bawang bombay, masing-masing karung berisi 7 ton bawang," katanya.

Ia menjelaskan, total berat keseluruhan bawang bombay asal negeri jiran ini mencapai 21 ton.

"Totalnya semua ada 21 ton. Berasal dari Malaysia melintas di Gerbang Tol Pekanbaru - Dumai, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru," kata Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi menjelaskan, ketiga truk tidak dapat memperlihatkan dokumen sah bawang bombay yang akan dibawa ke Pasar Kramat Jati, Jakarta.

"Kami dapat info dari masyarakat, setelah ditanyai, mereka mau ke Pasar Kramat Jati, tapi tidak mampu menunjukkan dokumen sah bawang bombay itu," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, pihak Kepolisian juga mengamankan 4 orang tersangka, yaitu SB (pencari pembeli) dan NP (penampung di Jakarta) dan pelaku inisial Le, pemilik ekspedisi yang ditangkap dari hasil pengembangan.

"Dari hasil pendalaman, bawang ilegal itu masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal kayu, lalu dibongkar di pelabuhan kecil di Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis," jelas Nasriadi.

Ia menambahkan, pelaku melanggar aturan peredaran pupuk tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya tanaman.

"Para penyelundup terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara," kata Nasriadi.

Kombes Nasriadi menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja dengan benar dan tidak menyeludupkan barang dari luar negeri.

"Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara," tegasnya.

Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar. **BrOne-05


Sumber : Goriau.com /  Editor : HK

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Peristiwa

Dua Anggota Polri Gugur, TNI AD Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13:22 WIB
Peristiwa

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:47:14 WIB
Peristiwa

Update Bencana Sumatera: 145 Korban Belum Ditemukan

Jumat, 09 Januari 2026 - 19:42:25 WIB
Peristiwa

9 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Sitaro

Senin, 05 Januari 2026 - 22:40:05 WIB
Peristiwa

Korban Bencana Sumatera Menjadi 1.167 Orang Meninggal

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:43:07 WIB
Peristiwa

Nahas, Kades Braja Asri Tewas Diserang Gajah Hutan Way Kambas

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:40:04 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 286 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 213 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 261 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 233 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 485 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 312 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 337 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id