• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

DPR Mengesahkan UU KIA, Istri Melahirkan Suami bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

Fitri Aisah

Kamis, 06 Juni 2024 10:09:28 WIB
Cetak
DPR Mengesahkan UU KIA, Istri Melahirkan Suami bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

Jakarta, BeritaOne.id - DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menjelaskan, UU ini mengatur tentang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mengambil cuti paling lama 6 bulan.

“Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” kata Diah, pada 4 Juni 2024, dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Selain cuti untuk ibu pekerja, UU KIA juga mengatur tentang kewajiban suami menjadi pendamping selama masa persalinan. Diah menguraikan, suami berhak cuti selama 2 hari dan bisa mendapatkan cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya. Bahkan, lama cuti juga dapat disesuaikan dengan kesepakatan pemberi kerja atau pengusaha. Sementara itu, suami yang istrinya mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.

Aturan terkait cuti melahirkan yang juga diberikan kepada suami dalam UU KIA memberikan manfaat bagi ibu dan anak. Menurut Psikolog Klinik Universitas Indonesia, Pustika Rucita, suami yang mendapatkan cuti sebelum dan sesudah istri melahirkan berdampak baik dalam segi psikologis. Cuti bagi suami bertujuan agar memberikan dukungan kepada istri.

“Lebih banyak porsi untuk menemani ibu yang juga sedang menyesuaikan diri dengan kelahiran anaknya, dapat berbagi tugas bersama ibu sehingga dapat meringankan tugas ibu,” kata Pustika, pada 14 Maret 2018.

Selain itu, suami dapat melatih kemampuan membantu istri mengurus bayi sehingga membiasakan diri untuk terlibat dalam pengasuhan secara langsung. Suami juga dapat memberikan dukungan kepada istri lebih ekstra.  “Ini juga akan mengasah skill sebagai seorang ayah sejak dini,” ujarPustika.

Cuti melahirkan bagi suami juga dapat membangun hubungan emosional sejak dini antara ayah, ibu, dan anak. Suami dapat terlibat langsung menjalankan dan berbagi tanggung jawab merawat anak, seperti menggantikan popok, memandikan anak, dan menenangkan anak ketika menangis.

“Di sisi lain, sang ibu juga akan merasa tenang dan nyaman dengan adanya keberadaan dan dukungan sang ayah dalam menjalankan tanggung jawab terhadap pengasuhan anak. Hal ini mampu setidaknya mengurangi potensi depresi setelah ibu melahirkan dan terjalin hubungan suami-istri yang lebih harmonis,” kata Head of HR Business Partner CD, Finance, IT, and Head of Employee Branding PT Unilever Indonesia, Nanang Chalid, pada 9 Maret 2018.

Dengan demikian, pengesahan UU KIA membuat suami dapat berkontribusi secara langsung dalam mengurus anak yang baru lahir dan menguatkan ikatan ayah-anak. Selain itu, cuti melahirkan ibu pekerja yang juga didapatkan suami memperkuat hubungan suami-istri menyambut kelahiran anggota keluarga baru.**BrOne-05


Sumber : Tempo.co /  Editor : HK

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 290 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 214 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 262 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 235 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 486 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 312 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 339 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id