Jakarta, BeritaOne.id - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, terdakwa kasus suap Rp40 miliar terkait perkara base transceiver station (BTS) 4G, berharap majelis hakim mempertimbangkan pengabdiannya untuk negara sebagai penebus kesalahannya.
Harapannya itu disampaikan Achsanul Qosasi dalam pleidoi (nota pembelaan) perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Achsanul dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp40 miliar terkait perkara BTS 4G tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, Achsanul membeberkan sejumlah kegiatan yang dinilai bermanfaat bagi negara guna dipertimbangkan sebagai untuk bentuk permohonan maaf atas tindakan yang pernah dilakukan.
"Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan menerima pengakuan dan penyesalan saya ini. Saya mohon sekali Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan," kata Achsanul.
Achsanul mengungkapkan, dirinya saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Kemudian, ia juga masih mejabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Ekonomi Syariah dan masuk dalam jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Muhammadiyah. Tak hanya itu, Achsanul juga mengaku sedang mengelola pondok pesantren warisan orangtua di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Saya memiliki tanggungan keluarga dan sekitar 450 pegawai, terdiri karyawan dan ustaz yang harus saya monitor setiap waktu untuk mejamin keberlangsungan kegiatan mereka," kata Achsanul.
Achsanul pun menyebutkan dirinya menjabat sebagai Ketua Yayasan yang mengelola Universitas K.H. Bahaudin Mudhary di Sumenep, Madura.
Di hadapan Majelis Hakim, Anggota III BPK ini pun mengaku sebagai orang yang memegang ilmu Grameen Bank. Ia menjelaskan, ilmu ini diterapkan untuk koperasi yang dibina sejak tahun 1998 hingga saat ini. Achsanul mengeklaim, ilmu yang dimilikinya dapat memberikan bimbingan kepada pengusaha mikro. Bahkan, pengusaha kecil bisa mendapatkan pembiayaan pinjaman sebesar Rp1.000.000 dari ilmu yang diterapkan. Organisasi kredit mikro yang dibinanya ini disebut sangat bermanfaat bagi 11.000 orang pedagang pasar tradisional di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang.
"Jika saya berstatus narapidana, sangat sulit bagi saya untuk terus menjalankan program yang telah saya jalankan selama 26 tahun atau hampir separuh dari hidup saya," kata Achsanul.
"Atas hal tersebut, saya diminta dan menjadi penasihat sejumlah koperasi di banyak tempat di Indonesia. Bahkan, saya mendapat anugerah sebagai Guru Besar oleh Universitas Airlangga terhadap Modul Penelitian 'Micro-Finance' dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat," ucapnya.
Achsanul menyebutkan pula bahwa dirinya pernah menjadi Wakil Rakyat dari Madura untuk duduk di DPR-RI pada periode 2009 sampai dengan 2014. Selama lima tahun, ia merasa telah mengabdi kepada Bangsa dan Negara sebagai Pimpinan Komisi XI DPR-RI yang membawahi Keuangan dan Perbankan.
"Saya terlibat langsung sebagai Ketua Panitia Kerja dan Panitia Khusus dalam pembentukan sembilan undang-undang," kata Achsanul.
Akui Terima, Mengaku Khilaf
Dalam pleidoinya, Achsanul Qosasi mengakui dirinya menerima uang Rp40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia, saya akui perisitwa itu betul terjadi walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar,” kata Achanul membacakan nota pembelaannya.
“Tapi yang pasti Yang Mulia peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki, apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK dengan berbagai manfaat bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Achsanul mengaku khilaf menerima uang puluhan miliar tersebut. Ia mengaku salah tidak segera mengembalikan uang yang diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
"Selama 35 tahun saya berkarier Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan, baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan,” kata Achanul.
"Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegara mungkin,” ucapnya.
Namun, Achanul tidak terima dianggap melakukan pemerasan terhadap pejabat Bakti Kominfo atas temuan BPK dalam proyek BTS. Ia pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengubah temuan BPK atas masalah di proyek strategis nasional itu.
Achsanul mengeklaim ragu mengembalikan uang yang diterima lantaran takut mengganggu kredibilitasnya sebagai pejabat BPK.
"Niat untuk mengembalikan itu sudah ada sejak awal Yang Mulia. Namun profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga, ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa, saat itu membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut,” dalih Achanul.**BrOne-05