SAMARINDA, Beritaone.id – Merujuk laporan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), guna pengembangan usaha perkebunan besar swasta (PBS) utamanya untuk sektor komoditi kelapa sawit, hingga 2021 telah dicadangkan lahan berupa ijin lokasi bagi 405 perusahaan dengan areal seluas 2,88 juta hektar.
Masih merujuk informasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, dimana sebanyak 342 PBS diantaranya memiliki ijin usaha perkebunan dengan area seluas 2,53 juta hektar, serta sejumlah 236 perusahaan diantaranya sudah memiliki hak guna usaha (HGU) seluas 1,3 juta ha.
Sebelumnya pada Jumat (11/2/2022), Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim telah melakukan Pertemuan Koordinasi Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) di Kaltim, cara demikian dilakukan untuk mencari solusi bagi kasus gangguan usaha perkebunan (GUP), yang terdapat sebanyak 52 kasus atau konflik meliputi 45 perusahaan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, diwakili Kepala Bidang Usaha, Taufiq Kurrahman menyebutkan, kasus gangguan usaha perkebunan sebanyak 52 kasus, terdiri dari 79% (41 kasus) konflik lahan dan non lahan sekitar 21% (11 kasus).
"Karena itu, tahun 2022 dilaksanakan Pertemuan Koordinasi Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) di Kalimantan Timur," kata Taufiq di Samarinda, dikutip dalam laman resmi Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.
Tujuan pertemuan lanjutnya, tidak lain menciptakan koordinasi multi sektor dan multi pihak yang berkonflik. Selain itu, memberikan arah kebijakan dalam upaya penyelesaian konflik usaha. "Terpenting, bagaimana penyelesaian konflik secara win-win solution," tandas Taufiq.