Jakarta, BeritaOne.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Kapal itu disita yang merupakan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
Zulhas mengatakan penyitaan itu dilakukan karena kapal tersebut diimpor namun tidak melengkapi dokumen perizinan berusaha yaitu Persetujuan Impor (PI).
"Kami telah melakukan pengamanan sementara terhadap 1 (satu) unit Kapal Oil Tanker yang termasuk komoditi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code (8901.20.50) sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang Impor yaitu Persetujuan Impor," jelas Zulhas, dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut Zulhas memaparkan bahwa Kapal Oil Tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut termasuk ke dalam Komoditi BMTB di mana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp 50.912.000.000 (Rp 50 miliar).
Zulhas juga menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal yang dilanggar: Pasal 3 ayat (1) "Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean."
"Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Zulhas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia.
"Kami himbau para pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," pungkasnya.**BrOne-05