• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Fitri Aisah

Kamis, 18 April 2024 07:56:16 WIB
Cetak
Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Jakarta, BeritaOne.id - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) telah dilaksanakan pada awal April ini, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024. Hal itu sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS cair? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dalam beleid yang sama, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni tahun ini. Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka dapat dilaksanakan setelah Juni 2024.

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 PNS didasarkan pada komponen penghasilan yang didapatkan pada Mei 2024. Adapun THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya. Sementara pajak penghasilannya (PPh) ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi pemerintah terhadap kerja keras dari para ASN dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata Tito dalam konferensi pers di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, di antaranya terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekitar 3,9 juta orang.

Kemudian, ASN daerah berjumlah sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru yang menerima tambahan penghasilan (tamsil) sekitar 503,4 ribu orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta jiwa.

Lau siapa saja penerima THR dan gaji ke-13 pada 2024? Satu, PNS dan calon PNS (CPNS), kedua adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Jadi, honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK, mereka berhak menerima," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama.

Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga (K/L), Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi); pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS (lembaga nonstruktural) juga berhak mendapat gaji ke-13.  

Adapun gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024 dengan komponen dan kelompok ASN yang sama dengan THR. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sedangkan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). **BrOne-05


Sumber : Tempo.co /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB
Pemerintahan

Pejabat Harus Mencontoh Ma’ruf Amin, Mundur Tanpa Didesak

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:18:03 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 202 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 212 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 248 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 218 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 336 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 311 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 272 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id