Jakarta, BeritaOne.id - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) telah dilaksanakan pada awal April ini, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024. Hal itu sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lantas, kapan gaji ke-13 PNS cair? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dalam beleid yang sama, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni tahun ini. Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka dapat dilaksanakan setelah Juni 2024.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 PNS didasarkan pada komponen penghasilan yang didapatkan pada Mei 2024. Adapun THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya. Sementara pajak penghasilannya (PPh) ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi pemerintah terhadap kerja keras dari para ASN dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata Tito dalam konferensi pers di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, di antaranya terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekitar 3,9 juta orang.
Kemudian, ASN daerah berjumlah sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru yang menerima tambahan penghasilan (tamsil) sekitar 503,4 ribu orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta jiwa.
Lau siapa saja penerima THR dan gaji ke-13 pada 2024? Satu, PNS dan calon PNS (CPNS), kedua adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Jadi, honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK, mereka berhak menerima," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama.
Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga (K/L), Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi); pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS (lembaga nonstruktural) juga berhak mendapat gaji ke-13.
Adapun gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024 dengan komponen dan kelompok ASN yang sama dengan THR. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sedangkan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). **BrOne-05