Tangerang, BeritaOne.id - Wanita ND (43) tega menghabisi nyawa penjaga toko RA (53) di Kelapa Dua, Tangerang dengan pedang. Pembunuhan sadis ini bermula saat ND tak mau melepas sepatu saat masuk ke toko.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4/2024), sekitar pukul 10.30 WIB. Korban mulanya hendak membeli baju di toko korban di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang.
Pelaku mulanya hendak membeli baju koko dan batik di toko tersebut. Korban meminta pelaku untuk mencopot sepatunya saat masuk ke toko.
"Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa dalam jumpa pers di Mapolsek Kelapa Dua, pada Selasa (2/4).
Mendengat perkataan korban itu, pelaku menjadi tersinggung. Dia bertanya ke korban mengenai ucapannya itu. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.
"Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B 111 NDD. Kemudian pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan 'baton sword' dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," katanya.
"Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke
Kompol Stanlly menjelaskan, penyebab korban meninggal akibat kekerasan benda tajam," katanya.
Stanlly mengatakan korban mengalami luka tusuk fatal di dada kirinya. Korban juga mengalamu luka di alis. Kemudian pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, dan dan lutut kiri terdapat luka lecet.
"Pada tulang iga ke-8 kiri depan tampak terpotong. Pada dekat rongga dada kiri tampak terpotong. Pada dinding batang nadi sisi kiri tampak terpotong. Rongga dada kiri berisi darah 900 mililiter," ungkap Stanlly.
Korban Pelaku Tidak Saling Kenal
Stanlly mengatakan modus pembunuhan itu diduga karena sakit hati. Dia juga membantah ada rumor bahwa korban adalah pengutang ke pelaku atau sempat bertemu pada malam sebelum kejadian.
"Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli," tukasnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur dia.
Selain itu, polisi menelusuri asal muasal pedang Baton Sword milik ND. Penelusuran ini dilakukan Polsek Kelapa Dua untuk mengetahui alasan pelaku membawa senjata tajam di mobilnya.
"Jadi samurai ini memang dibawa oleh pelaku pada saat sudah ada di kendaraannya. Jadi dia ketika dia cekcok, kalau dilihat dari videonya dia dan keterangannya semuanya ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," katanya.
Di sisi lain polisi belum bisa memaparkan alasan pelaku membawa pedang tersebut. Belum diketahui berapa lama pelaku memiliki senjata itu atau seberapa sering dibawanya ke luar rumah.
"Untuk sementara kita masih lakukan pendalaman ya untuk dibawa setiap saat atau tidak. Nanti kita sampaikan kembali," ujarnya. **BrOne-05