• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Kejagung Sita Roll Royce dari Apartemen Artis Sandra Dewi

Fitri Aisah

Selasa, 02 April 2024 06:25:59 WIB
Cetak
Kejagung Sita Roll Royce dari Apartemen Artis Sandra Dewi
Harvey Moeis memakai seragam tahanan Kejagung.

Jakarta, BeritaOne.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen The Pakubuwono, tempat tinggal tersangka dugaan korupsi Harvey Moeis (HM) dan istrinya, artis Sandra Dewi, Senin (1/4/2024).

Dalam penggelahan itu, penyidik menyita dua mobil, yakni jenis Roll Royce dan MINI Cooper.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Betul. Disita dari penggeledahan di kediaman tersangka HM,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024) malam.

Penggeledahan di tempat tinggal tersangka Harvey Moeis tersebut dilakukan penyidik sepanjang hari Senin (1/4/2024).

Dari pantauan Republika.co.id di Kejagung, unit mobil sitaan tersebut dibawa dari lokasi penggeledahan ke Gedung Kartika di Kompleks Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB.

Mobil tersebut diangkut dengan kendaraan towing untuk selanjutnya dilakukan penyegelan sebagai tanda sita. Unit mobil Roll Royce yang disita tersebut, tampak serupa dengan jenis kendaraan yang pernah diberitakan sejumlah media, dibeli oleh Harvey Moeis untuk kado ulang tahun istrinya, Sandra Dewi, pada Agustus 2023 lalu. Yaitu jenis Roll Royce Ghost Extented Wheelbase.

Informasi di sejumlah laman jual-beli kendaraan, harga beli jenis kendaraan asal Inggris  tersebut di kisaran Rp18 sampai Rp25 miliar. Namun, penyidik yang turut serta melakukan penggeledahan dan penyitaan, saat ditemui di Gedung Kartika-Kejagung mengaku belum menakar harga mobil sitaan tersebut.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Penyidik meningkatkan status hukumnya lantaran terlibat dalam skandal korupsi penambangan timah yang dilakukan di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut. Sebelum menetapkan Harvey Moeis, tim penyidikan Jampidsus, pada Selasa (26/3/2024) juga mengumumkan pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM) sebagai tersangka.

Penggeledahan di tiga tempat terkait Helena Lim, juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan di kantor PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dan di kantor PT SD, serta di rumah tinggal tersangka Helena Lim di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut), penyidik menyita uang tunai Rupiah (Rp) dan dolar Singapura (SGD) kurang lebih sebesar Rp33 miliar.

Selain dua tersangka Harvey dan Helena, tim penyidikan Jampidsus sepanjang Januari-Februari 2024 sudah mengumumkan satu per satu 14 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk.

Yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.

Sedangkan tersangka lainnya adalah pihak-pihak swasta, dan pengusaha timah. Para tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan. **BrOne-05


Sumber : Republika.co.id /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 212 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 224 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 258 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 227 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 346 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 327 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 280 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id