Jakarta, BeritaOne.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta harus cair paling lambat H-7 lebaran atau Idul Fitri 1445 H. Dia mewanti-wanti para pengusaha jangan sampai abai dari kewajiban.
“Nah itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” kata Ma'ruf Amin usai menghadiri acara di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan terkait pencairan THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
“Ya saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja ya. Dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja supaya para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai. Kalau tidak itu nanti kan ada sanksinya ya, ada sanksinya,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja maksimal pada 3 April 2024.**BrOne-05