• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Peristiwa

Pelapor Tak Dapat Keadilan

Perkara Dihentikan, Penyidik Polres Inhu Tak Mampu Kumpulkan Dua Bukti Penganiayaan

Ramdana Yudha

Selasa, 05 Maret 2024 16:56:08 WIB
Cetak
Perkara Dihentikan, Penyidik Polres Inhu Tak Mampu Kumpulkan Dua Bukti Penganiayaan
Jekamisa korban pengeroyokan di pangkalan Kasai Inhu

Inhu, BeritaOne.id - Gerombolan pelaku penganiayaan diketahui bernama Deni, Yuli, Yona, Misa, Aspi, dan Suya lepas dari jeratan hukum, kebebasan pelaku penganiayaan terhadap Jekamisa (42) itu membuat penuh tanda tanya, selain profesional penyidik polisi yang dipertaruhkan, korban menyebutkan kalau hati nurani polisi sudah mati di Inhu.

Jekamisa yang dianiaya dengan cara diseret, dicakar, ditendang dan dipukul oleh gerombolan orang yang masuk ke areal tanah miliknya Kamis 2 November 2023 kemarin, dilaporkan ke Polres Inhu dengan bukti jilbab, masker dan bukti visum, namun perkara tersebut tidak ditemukan pidananya dan dihentikan dengan diterbitkan surat ketetapan nomor: S.Tap/6/II/2024/Reskrim tentang penghentian penyelidikan.

Peristiwa pengeroyokan dialami Jekamisa yang dilakukan segerombolan orang tersebut langsung dilaporkannya ke Polres Inhu sebagai terlapor diantaranya Deni, Yuli, Yona, Misa, Aspi, dan Suya. Segerombolan orang tersebut sengaja datang ke lokasi tanah Jekamisa di Pangkalan Kasai yang sedang dikerjakannya. Namun, laporan yang disampaikan Jekamisa dalam surat ketetapan 7 Februari 2024 ditanda tangani Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona SIK MSi itu menjelaskan "Peristiwa yang dilaporkan belum ditemukan peristiwa pidana,".

"Tanah yang saya kerjakan adalah tanah kami, sudah lama tanah kami, kami pinjamkan untuk lapangan bola kaki di pangkalan kasai, ketika kami sedang bekerja diatas tanah kami sendiri saya dikeroyok bahkan ada teriakan dari gerombolan itu untuk membunuh kami," kata Jekamisa.

Jekamisa tidak mengetahui apa penyebab polisi tidak bisa mengumpulkan bukti pengeroyokan yang dilaporkannya di Polres Inhu, namun dirinya mengakui kalau bukti yang diserahkan ke polisi mulai dari bukti fisik dan keterangan korban dan hasil visum, dirinya juga sudah menyerahkan bukti petunjuk video tentang segerombolan orang melakukan pengeroyok disiang hari dengan cara memasuki areal tanah miliknya saat dia sedang berkerja.

"Karena kami orang susah, perkara pengeroyokan yang saya laporkan ini bukan kurang bukti, tapi kurang duit, bukti apa lagi yang harus dicari polisi, gerombolan orang itu jelas-jelas masuk ke areal tanah saya dan melakukan pengeroyokan kepada saya," tutur Jekamisa dengan berlinang air mata dan ucapan terbata bata saat bercerita kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Jika hukum sudah tidak lagi berdiri di Inhu, tidak bisa membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, dirinya tidak lagi melaporkan ke Polres Inhu, namun akan melaporkan masalah tersebut ke Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri dan Pak Kapolda Riau.

Jekamisa juga akan menyiapkan kepada Pak Kapolda terkait adanya pelaku propokator atas penyerobotan tanahnya di Seberida tersebut, dimana propokator itu sudah kalah gugatan kasasinya di Mahkamah Agung (MA) atas nama Samsudin, Basri Atan, M.Lukman Said, Indra Gunawan, Totom Hardede, Abd Rahman, Marolop Parulian Simamora. "Sudah jelas secara hukum tentang siapa yang punya tanah, kenapa pengeroyokan diatas tanah saya tidak terbukti," tanya Jekamisa.

Sementara itu, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, dikonfirmasi wartawan terkait penghentian perkara penganiayaan Jekamisa yang dilaporkan ke Polres Inhu, sudah dihentikan penyelidikannya. Namun, perkara pengeroyokan yang dihentikan penyelidikan bisa diajukan kembali dengan bukti baru.

"Keterangan saksi ahli dari bukti pelapor didalam video, pelapor aktif didalam keributan dan bukti hasil visumnya tidak sesuai, tidak ditemukan bukti yang cukup, jika ada bukti baru bisa diajukan kembali, kalau mau lebih jelas lagi tanya sama Jekamisa," kata Misran.

Menyikapi masalah gerombolan yang melakukan pengeroyokan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau, Alnasri Nasution SH menjelaskan, perkara pengeroyokan oleh gerombolan orang, penyidikan polisi pastilah menerapkan pasal 170 KUHP.

"Unsur dari pasal pengeroyokan adalah, adanya pelaku yang melakukan bersama sama, polisi juga memastikan dimana peristiwa itu terjadi," ujar advokat alumni universitas Bung Karno Jakarta ini.

Menurut kitab undang undang acara hukum pidana, ada lima alat bukti dalam hukum acara yang dimaksud untuk bisa menjerat tersangka, antara lain adalah alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah.

"Untuk menjerat tersangka pengeroyokan, cukup dengan dua alat bukti saja, pastikan unsur bersama sama yang dilakukan pelaku itu terpenuhi untuk menetapkan pasal 170," ujar Alnasri. **BOI/tim


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Peristiwa

Dua Anggota Polri Gugur, TNI AD Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13:22 WIB
Peristiwa

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:47:14 WIB
Peristiwa

Update Bencana Sumatera: 145 Korban Belum Ditemukan

Jumat, 09 Januari 2026 - 19:42:25 WIB
Peristiwa

9 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Sitaro

Senin, 05 Januari 2026 - 22:40:05 WIB
Peristiwa

Korban Bencana Sumatera Menjadi 1.167 Orang Meninggal

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:43:07 WIB
Peristiwa

Nahas, Kades Braja Asri Tewas Diserang Gajah Hutan Way Kambas

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:40:04 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 222 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 236 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 265 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 236 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 358 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 339 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 286 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id