Kanal

Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati, Begini Perjalanan Kasusnya

Bandarlampung, BeritaOne.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap AKP Andri Gustami, terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

Vonis hukuman mati terhadap eks Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu dibacakan ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya, seperti dilansir dari Antara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebagai anggota kepolisian, Andri juga telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah narkotika yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang meringankan, sama sekali tidak ada yang meringankan,” ucap Lingga.

Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Perjalanan Kasus Andri Gustami

Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami yang terlibat sindikat Fredy Pratama.

“Bukan rencana, pasti kami tindak,” kata Sigit di gedung The Tri Brata, Kamis, 14 September 2023.

Sigit menyampaikan Polri selalu memberikan reward dan punishment terhadap anggotanya. Ia mengatakan Polri akan memberikan apresiasi terhadap anggota yang berprestasi, dan sebaliknya akan menghukum mereka yang melanggar. Ia menegaskan anggota tersebut akan diproses pidana sekaligus etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

“Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” kata Sigit.

Di samping itu, sidang pidana untuk AKP Andri Gustami tetap berjalan. Dia dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, sepanjang Mei hingga Juni tersebut, Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pun menyetujui tuntutan JPU.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan menerima. **fitri

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER