Kanal

Sudah Serahkan Kegadisan, Batal Dinikahi, Wanita Muda Ini Balas Dendam dengan 600 Order Fiktif

Kendal, BeritaOne.id - Seorang wanita muda berinisial NM (22), warga warga Sawah Besar, Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan polisi karena meneror mantan tunangannya, SM, dengan cara mengirimkan 600 order fiktif.

NM nekat melakukan teror kepada SM dilatarbelakangi hubungan cinta yang kandas. Keduanya sempat bertunangan hingga ada rencana menggelar resepsi pernikahan pada Oktober 2023 lalu.

NM menceritakan, ia yakin pernikahan dengan pria yang dicintainya akan terlaksana, hingga dia pun merelakan kegadisannya (keperawanannya) direnggut oleh SM. Menurut pengakuan NM, SM pernah memaksanya berhubungan badan, meski saat itu ia tengah sakit.

Belakangan SM membatalkan rencana pernikahan. NM tak terima, karena keperawannya sudah direnggut SM. Kondisi itu yang membuat hati NM seperti teriris sehingga muncul dendam.

"Saya dendam, karena sakit hati. Ia membatalkan pernikahan," kata NM di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).

Ia pun membalaskan sakit hatinya dengan melakukan teror. Caranya,  dengan order fiktif yang ditujukan ke kediaman SM di Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Order fiktif yang dilakukan pelaku sekitar 600 kali. Barang yang dikirim dalam order itu pun bermacam-macam, mulai dari mebel, barang elektronik, bahan bangunan hingga kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga pesanan berupa rental mobil hingga jasa sedot WC.

Akibat teror itu, kediaman sekitar rumah SM merasa terganggu. Sebab, SM merasa tidak memesan. Sementara, pihak pengirim sudah jauh-jauh datang membawa barang maupun jasa.

Tak terima dengan teror itu, SM pun melapor ke polisi.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan NM. Edy menjelaskan, pelaku memulai perbuatannya pada 4 September 2023 pukul 12.45 WIB. Modus NM dengan menggunakan fotokopi KTP SM untuk melakukan aksi teror.

"Total ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban dan 200 jasa angkutan," kata Edy.

Edy menegaskan, pelaku dikenakan pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER