Kanal

Terbukti Lakukan Tiga Kasus Korupsi, Mantan Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Pekanbaru, BeritaOne.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) memvonis Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tiga tindak korupsi.

Hakim menilai Adil melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dan ketiga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‘’Atas perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa mendapat hukuman,’’ kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, didampingi hakim anggota Salomo Ginting, dan Adrian HB Hutagalung.

Menurut Arif, hal memberatkan hukuman, perbuatan M Adil tidak mendukung upaya pemerintah memberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara. Sedangkan hal meringankan M Adil belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," kata Arif.

Selain hukuman penjara, M Adil juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menghukum M Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

"Jika hasil lelang tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

Atas hukuman itu, M Adil diminta oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Silakan Saudara menggunakan hak Saudara (banding)," kata hakim Arif.

Seusai sidang, M Adil menyatakan akan menempuh upaya banding. "Banding," kata Adil kepada sejumlah wartawan.

M Adil menyebut, putusan hakim tak sesuai fakta persidangan. "Kita akan ajukan (banding) dalam satu dua hari ini," tegasnya. **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER