Makassar, BeritaOne.id - Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S, yang memaksa tahanan wanita melakukan seks oral, hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Sidang kode etik terhadap anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel itu dilaksanakan di Mapolda Sulel, Selasa (5/12/2023) pekan lalu.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menilai sanksi terhadap Briptu S terlalu ringan. Menurutnya, seharusnya Briptu S dijatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri), tetapi Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan," kata Poengky kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Poengky, putusan demosi 7 tahun tersebut tidak sebanding dengan kekerasan seksual yang dilakukan Briptu S. Dia juga menyinggung tugas utama Briptu S sebagai personel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.
"Briptu S seharusnya melaksanakan tugasnya dengan baik, bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban," cetusnya.
Kronologi Aksi Bejat Briptu S
Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Juli 2023 dan pertama kali diungkapkan oleh pacar korban, NH alias HA (26). Menurut HA, dia awalnya membesuk korban dan menemukan kejanggalan pada korban yang tiba-tiba menjadi pendiam.
"Biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," kata HA kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8).
HA yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk menceritakan masalahnya. Saat itulah korban mengaku dirinya menjadi korban kekerasan seksual.
"Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka," ujar HA menirukan ucapan korban.
HA yang mendengarkan pengakuan itu lantas mendesak korban untuk menceritakan secara lengkap. Korban lalu menuturkan pelecehan tersebut berawal saat Briptu S masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk.
"Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk, langsung masuk di sel tahanan perempuan, di kamarku langsung baring di belakangku, terus langsung ka na peluk dari belakang," kata HA kembali menirukan pengakuan korban.
HA menuturkan pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke toilet namun korban beralasan haid. Menurut HA, korban bersama dua tahanan lainnya.
"Saat kejadian itu, ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.
Menurut HA, pelaku memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut lantas menuruti kemauan pelaku.
"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH. **B-One03