Kanal

Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan di Inhu, Ini Kronologisnya

INHU, BeritaOne.id - Kepolisian Resor Polres Inhu Jumat 13 Oktober laksanakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus karlahutla, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 kemarin, termonitor di dashboard lancang kuning titik api di desa Siambul Kecamatan  Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Kemudian Babinkamtibmas desa siambul Briptu Rizki Saleh turun ke lokasi mengecek di lokasi titik api yang termonitor telah terdapat objek lokasi lahan yang terbakar dan banyak menimbulkan api dan asap yang terdapat dari lokasi terbakar tersebut.

"Dan lokasi lahan perkebunan ada sebuah pondok yang tidak jauh dari titik api.

Kemudian Babinkamtibmas Briptu Rizki Saleh berupaya melakukan pemadaman beberapa personal polsek Batang Gansal.

Selanjutnya Babinkamtibmas melaporkan kejadian adanya kebakaran lahan di desa Siambul Kecamatan Batang Gansal kab Inhu.

Kemudian pada hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2023. Bahwa ada satu orang laki-laki, yang mengaku bernama Sutanto untuk turun ke TKP yang terbakar tersebut adalah lahan miliknya dan temannya, Fikri Arohman Syah dan di akui benar iya yang membakar lahan tersebut bersama dengan temanya, dan lahan tersebut untuk di tanami kelapa sawit.

Dengan terjadinya kebakaran lahan, Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara melakukan olah TKP. Bahwa telah di temukan di duga pembakaran lahan dengan secara bertahap. Kuat keterangan saksi saudara, Darmawan Alias Cucuk, yang pernah datang kepondok pelaku dan melihat ada peralatan untuk membakar lahan tersebut, dan pemilik lahan adalah atas nama Sutanto, warga  desa Pematang Tinggi Kecamatan Krumutan Kabupaten Pelalawan Riau.

Barang bukti ( BB ) yang di amanka dari pelaku pembakaran dari tersangka:
1. Satu unit mesin chainsaw warna oren
2. Satu unit mesin pompa air
3. Satu unit selang panjang, 150 meter warna oren
4. Satu buah mancis warna hitam
5. Tiga buah kayu bakar
6. Satu botol plastikk berisikan minyak pertalit digunaka untuk membakar.

Tersangka di kenakan pasal 108 jo, pasal 69 ayat 1, hurup H.UU 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup atau pasal 78. JO, pasal 54. Ayat 3, hurup A dan D UU nomor.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan / atau paragraf 4, Pasal 37 angka 16 ayat 1 Huruf.A, dan B. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerapan perpu 2. Tahun 2022 menjadi UU perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pasal 108 JO Pasal 56, Ayat 1 UU Nomor 39.Tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman pidana kurang lebih 10 Tahun dan di denda paling sedikit Rp : 3000.0000.000 dan atau paling banyak Rp: 10 000 000 000 jelas Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya saat konfensi Pers Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 10 di Polres Indragiri Hulu".

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER