Dumai, BeritaOne.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai menerima pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkotika dengan inisial tersangka TT, R, dan AS.
''Tersangka R dan AS diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkotika bersama tersangka TT. Keduanya berhasil ditangkap oleh personil Polres Dumai pada tanggal 31 Mei 2023 di sebuah rumah di jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas, S.H., M.H, Kamis (14/9/2023).
Dikatakan, sebelumnya, mereka sempat berhasil melarikan diri dari penangkapan pada tanggal 22 Mei 2023 di pinggir pantai Marambung Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Saat melarikan diri, tersangka R dan AS meninggalkan sebuah mobil Toyota Avanza yang kemudian menjadi saksi bisu atas perbuatannya. Dalam mobil tersebut, personil Polres Dumai menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 124,999,8 gram yang disimpan dalam lima karung plastik putih.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka TT terlibat dalam penyaluran uang yang diduga berasal dari kejahatan narkotika. Ditemukan uang senilai Rp3.319.000.000,00 yang dicurigai hasil dari kejahatan tersebut. Tersangka TT membuat rekening atas nama orang lain atas perintah seseorang dengan inisial sdr Kamal (DPO).
Selanjutnya, tersangka TT melakukan transfer uang sebesar Rp95.000.000,00 ke rekening Susanto, pemilik showroom mobil Evelyn Mobilindo. Uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649 FY. Mobil ini kemudian digunakan oleh tersangka R dan AS untuk mengambil Narkotika jenis sabu.
''Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, tersangka TT, R, dan AS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari,'' tambahnya
Alasan penahanan ini adalah untuk menghindari kemungkinan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Sementara itu, barang bukti berupa uang senilai Rp3.319.000.000,00 akan dititipkan kepada Rekening Penyimpanan Lembaga (RPL) Kejari Dumai yang berada di Bank BRI.