Kanal

Selundupkan 19.516 Butir Pil Ekstasi dengan Modus Kacang Campur, Penumpang Kapal dari Malaysia Diamankan

Dumai, BeritaOne.id - Petugas Bea Cukai Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah besar dari Malaysia. Penumpang kapal berinisial IT, yang diduga sebagai pengedar ekstasi tersebut, telah ditahan dalam operasi yang mengungkap kasus ini.

Setelah penghitungan, sebanyak 19.516 butir pil ekstasi dengan total berat 5,37 kilogram berhasil diamankan. Keberhasilan operasi penyelundupan ini terungkap pada tanggal 8 September 2023.

"Barang buktinya berupa pil ekstasi seberat 5,37 kilogram,'' ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, S. Mahendra, Selasa (12/9/2-23).

Kejadian ini bermula ketika tim Bea Cukai mulai mencurigai perilaku IT, yang sering melakukan perjalanan bolak-balik antara Kota Dumai dan Malaysia melalui kapal laut. IT tercatat sebagai penumpang kapal Indomal Ekspres 8 dengan rute Malaka-Dumai yang telah berulang kali melintas beberapa kali ke Malaysia, dengan membeli tiket dari Cengkareng ke Kuala Lumpur.

"Pada tanggal 8 September 2023, tersangka IT tiba di Kota Dumai dari Malaysia. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaannya," ungkap Mahendra.

Untuk memastikan keberadaan narkotika, petugas Bea Cukai menggunakan anjing pelacak dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya, anjing pelacak mendeteksi adanya benda mencurigakan dalam sebuah koper dan plastik yang dimiliki oleh IT.

"Melalui hasil pencitraan X-Ray, terlihat adanya anomali di beberapa bungkus makanan ringan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan ekstasi yang diselundupkan dengan cara canggih, yakni dalam kemasan makanan ringan dengan label 'kacang campur'. Namun, setelah dibuka, kemasan tersebut ternyata berisi ekstasi berwarna kuning yang dikemas dengan sangat rapi.

"Ekstasi ini dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang, beratnya mencapai sekitar 5,37 kilogram atau setara dengan 19.516 butir," sambung Mahendra.

Dalam waktu singkat, IT tidak dapat melakukan perlawanan dan langsung ditangkap oleh petugas Bea Cukai. IT dan barang buktinya kemudian diserahkan kepada Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjutan.

"Penyelundupan ini akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Polres Dumai untuk tindakan lanjutan," pungkas Mahendra. 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER