Kanal

Pergoki Suami Perkosa Putrinya di Kandang Ayam, Istri Enggan Melapor ke Polisi karena Kasihan

Tanah Bumbu, BeritaOne.id - SR (35), warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memergoki suaminya, NH (38), memerkosa putrinya yang baru berusia 8 tahun di kandang ayam. Korban merupakan anak tiri dari NH.

Dikutip dari detik.com, Kapolsek Satui AKP Hardaya mengatakan, pemerkosaan ayah tiri terhadap korban yang masih di bawah umur itu terjadi di kandang ayam milik pelaku pada Jumat (23/7/2023) sore.

"Betul terjadi persetubuhan anak di bawah umur di salah satu kandang ayam, pelaku merupakan ayah tiri dari korban," ujar AKP Hardaya kepada detikcom, Kamis (10/8/2023).

Lanjut Hardaya, pelaku awalnya beralasan ke sang istri mengajak korban menemaninya memperbaiki jalan di sekitar kandang ayam.

"Tak jauh dari lokasi itu ibu korban sedang cuci piring, sedangkan korban dibawa masuk ke kandang ayam oleh pelaku dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.

Usai mencuci piring, ibu korban yang mencari keberadaan suami sirinya dan anaknya itu mencoba masuk ke dalam kandang ayam. SR pun terkejut saat melihat aksi bejat suaminya terhadap putri kandungnya itu.

"Ya, ibu korban melihat langsung pelaku melakukan persetubuhan kepada anaknya," ungkapnya.

Setelah kejadian, SR pun membawa korban untuk bersembunyi ke rumah keluarganya yang berada di Desa Sinar Bulan. Ibu korban sendiri baru melapor pada Senin (7/8/2023). Mulanya SR enggan melapor ke polisi dengan alasan kasihan kepada pelaku. Namun, setelah didesak pihak keluarganya, SR akhirnya melaporkan suami sirinya itu ke Polsek Satui.

"Setelah kita terima informasi kami, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kandang ayam," kata Hardaya.

Kepada polisi, NH pun mengakui perbuatan bejatnya. Ia beralasan bernafsu terhadap anak tirinya itu sehingga nekat melakukan persetubuhan paksa.

"Ngakunya baru satu kali, dan alasannya karena nafsu dengan korban yang memiliki paras cantik," ucap Hardaya.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER