Kanal

Pura-pura Jadi Ojol, Menantu Rampok Gelang Emas Mertua 100 Gram

Banjarbaru, BeritaOne.id - Seorang pria berinisial MHJ (38) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), merampok mertuanya sendiri, dengan modus berpura-pura menjadi pengemudik ojek online (ojol).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku karena sakit terhadap mertuanya. Pelaku mengaku sering dijelek-jelekkan dan pernah diusir oleh korban.

"Pelaku sering dijelek-jelekan dan juga pernah diusir oleh korban dari rumahnya. Korban juga meminta kepada anaknya agar bercerai dengan pelaku dan kembali kepada mantan suami sebelumnya," ujar Syahruji, dalam keterangannya, Ahad (6/8/2023).

Dituturkan Syahrul, pelaku berpura-pura menjadi ojek online dengan dalih mengantar pesanan makanan ke rumah korban. Pelaku datang menggunakan helm tertutup dan penutup wajah. Korban yang tak mengetahui jika ojol yang datang ke rumahnya adalah menantunya lantas mempertanyakan siapa yang memesan makanan.

"Pelaku mengaku dari gojek mengantar makanan pesanan anaknya yang belum membayar," ujar dia.

"Korban yang menderita stroke lantas meminta pelaku mengambil uang di dompetnya. Ternyata, dalam dompetnya tidak ada uang. Pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan," tambahnya.

Pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tangan dan merampas gelang emas yang dipakai korban seberat 100 gram.

"Pelaku juga sempat mengincar kalung, tapi korban ketika itu tidak menggunakan kalung," terang dia.

Setelah mendapatkan emas korban, pelaku kemudian kabur ke Probolinggo, Jawa Timur. Di sana pelaku menjual emas korban Rp70.000.000.

Sementara korban yang belum juga mengetahui jika pelaku adalah menantunya melapor ke polisi. Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada MHJ. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat melancarkan aksinya, dia juga memukul, mencekik bahkan menyekap korban," ucapnya.

Belum semua uang hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku. Polisi menemukan sisanya Rp35.000.000. Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru dan akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER