Jakarta, BeritaOne.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sirande Palayukan, Kamis, seperti dikutip dari Tempo.co.
Teddy Minahasa yang merupakan terpidana kasus peredaran sabu mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Teddy terbukti berperan sebagai aktor intelektual yang memprakarsai penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram.
Teddy Minahasa menjual sabu itu melalui eks Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Jakarta.
Sidang vonis memori banding ini tidak dihadiri oleh Teddy Minahasa, kuasa hukum bahkan saksi lain. Majelis hakim membacakan secara terbuka putusan tersebut.
Alasan Ditolak
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, menyampaikan alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding terpidana Dody Prawiranegara. Menurut Binsar, banding Dody hanya berisikan pembelaannya yang merasa dijadikan alat oleh Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
“Kalau perkara terdakwa Dody tidak terlalu ada polemik dalam hal memori bandingnya, dia merasa sebagai alat saja. Tetapi, kalau alat tidak bisa diterima majelis hakim tingkat banding, karena pelaku dan alat berbeda,” kata Binsar kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Binsar memastikan, Dody tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara. “Artinya apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap,” ucapnya.
Binsar tidak menjelaskan berapa lembar berkas perkara yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan. Menurut dia, informasi tersebut tidak boleh dibuka untuk umum.
“Kami tidak mampu atau tidak boleh untuk ikut campur masuk dalam berkas perkara,” ujarnya.
Dalam persidangan, salah satu hakim anggota membacakan memori banding Dody. Intinya bahwa Dody merasa hanya digunakan sebagai alat dan sempat menolak secara halus permintaan Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.
Selain itu, Dody juga sempat meminta Teddy mengambil sabu yang ada di tempatnya. Jika tidak, maka Dody berencana memusnahkan barang haram itu.
Namun, dalam persidangan justru terungkap bahwa meski sempat menolak, mantan Kapolres Bukittinggi itu tetap melaksanakan perintah Teddy untuk menjual sabu kepada Linda. Fakta tersebut memperkuat keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI untuk menolak permohonan banding mantan anak buah Teddy Minahasa ini.
“Menimbang bahwa majelis hakim setelah memeriksa berkas perkara tersebut ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat membatalkan atau memperbaiki putusan,” kata salah satu hakim anggota dalam persidangan.