Pekanbaru, BeritaOne.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun kepada mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, Senin (29/5/2023) atas perkara korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Ketua Majelis Hakim Dr Solomo Ginting menyatakan Indra Muchlis bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hakim memvonis Terdakwa Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Putra.
Haza menambahkan bahwa selain hukuman penjara, Indra Adnan juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan. Selain itu, Indra Muchlis tidak dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
"Sikap terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir satu minggu atas putusan majelis hakim tersebut. . Besok kami buat laporan ke Kajari untuk tentukan sikap," tambah Haza Putra.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Indra Muchlis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, ditambah hukuman tambahan 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Haza Putra juga memaparkan perbedaan lainnya antara tuntutan JPU dan putusan hakim, yakni soal pembayaran uang pengganti kerugian negara. JPU menuntut Indra Muchlis untuk membayar kerugian negara sebesar Rp797.955.695 yang dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Diketahui, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695," kata JPU dalam dakwaannya.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK-RI, kerugian negara tersebut berawal dari perbuatan korupsi pada tahun 2004. Saat itu, Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Dalam hal pengelolaan keuangan PT GCM, Zainul tidak berpegang pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali, yang bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Selain itu, penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kasus ini juga melibatkan Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri. Dalam kerja sama yang tidak disertai studi awal SWOT atau pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja sama, perusahaan ini berkolaborasi dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Kerja sama yang tidak melalui persetujuan Komisaris dan tidak diikat kontrak pembiayaan ini menimbulkan kerugian negara, menunjukkan betapa seriusnya efek penyalahgunaan dana penyertaan modal ini terhadap perekonomian daerah dan negara.