Kanal

Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup DPRD Dumai Pantau Perusahaan yang Melanggar Aturan

Dumai, BeritaOne.id - Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.

Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.

Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."

Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni:

Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.

Selain itu, Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini serta masa depan. Menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum.

Dikarenakan pentingnya upaya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, tersebut salah seorang anggota DPRD Dumai sangat perhatian terhadap hal itu. Dia adalah Muhammad Al Ihwan Hadi yang beberapa waktu belakangan ini menyoroti adanya pelanggaran dari salah satu perusahaan yang ada di Kota Dumai.

Dikarenakan itu juga sehingga akhirnya permasalahan ini masuk ke ranah Dewan Perwakil Rakyat Dumai (DPRD) Dumai, dimana DPRD Dumai telah memanggil perusahaan tersebut dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Masyarakat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Muhammad Al Ichwan Hadi menyampaikan aktifitas anak perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai, yakni PT Dumai Paricipta Abadi ditengarai telah mencemari lingkungan karena membuang limbah secara serampangan. Apalagi kegiatan cleaning (pembersihan,red) tanki timbun tersebut diduga kuat tanpa IPAL.

" PT Dumai Paricipta Abadi diduga melakukan pencemaran lingkungan yang bersumber dari cucian tanki timbun. Kegiatan cleaning ini sudah dilakukan tahunan, dan pihak perusahaan tidak memiliki IPAL," papar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Iwan Jambul ini, Kamis (6/4/2023).

PT Dumai Paricipta Abadi yang bergerak dibidang penyedia jasa pergudangan tanki timbun yang beralamat di Jalan Bahtera Kawasan Pelindo I Cabang Dumai diduga hingga kini masih melakukan pencemaran lingkungan. Pada tahun 2017 lalu, anak perusahaan Mahkota Group Tbk ini pernah diberi sanksi Administratif Paksaan Pemerintah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

" PT DPA ini sudah pernah mendapat sanksi hukum dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2017 lalu. Tapi sepertinya mereka tidak peduli dan mengabaikan perintah dari sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," jelas Muhammad Al Ichwan Hadi.

Untuk itu juga Iwan Jambul menindaklanjuti sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut.

Adapun sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Dumai Paricipta Abadi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK:228/menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER