Kanal

Banyak Ketua PGRI di Indonesia Tidak Punya Hak Pada Kongres, PGRI Rohil Usul Dilaksanakan Agustus 2023


JAKARTA,BeritaOne.id-Pada tahun 2024 pesta demokrasi yakni pemilihan umum dilaksanakan diseluruh Indonesia. Pertama dalam sejarah demokrasi di Indonesia melaksanakan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah serentak.

Tahun yang  menjadi sejarah. Bahkan, pertengahan tahun 2023 hingga akhir tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bekerja memastikan pelaksanaan tahun demokrasi serentak ini berjalan dengan maksimal.

Baik itu mereka yang menjadi calon legislatif (DPR, DPD, DPRD, red), Calon Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, bupati dan calon walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Ada juga organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Yang mana PGRI ini merupakan organisasi guru yang memproduksi tokoh tokoh yang sudah berpengalaman berjuang untuk kepentingan guru.

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rokan Hilir,  oleh Zulfikar SE MM, kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Zulfikar menyebutkan, pesta demokrasi ini sudah mulai terlihat. Dibuktikan, sudah terpampang baleho partai dan wajah mereka  yang ambil bagian dalam pesta demokrasi ini. Bahkan ada juga perwakilan dari organisasi PGRI.

Namun lanjutnya, perlu diketahui dari catatan yang dibacanya, para perwakilan atau pengurus PGRI menjadi calon legislatif nantinya,  pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dipastikan tidak mulus.

"Ini tertulis pada pasal 44 AD/ART, tentang Pemberhentian Pengurus Badan Pimpinan Organisasi di  nyatakan tegas bahwa anggota Pengurus Badan Pimpinan Organisasi untuk semua tingkatan berakhir karena ada yang selesai masa Bhakti, atas permintaan sendiri, diberhentikan, melanggar hukum  dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama,"paparnya.

Didalam pasal itu juga tertulis, sambung dia, menjadi pengurus partai politik, atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. Kemudian, calon legislatif , berhalangan tetap dan atau Meninggal dunia

Kemudian, jika dilihat poin f Bahwa Calon legislatif itu merupakan unsur DPR, DPD dan DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota akan berhenti setelah dinyatakan sebagai masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Sesuai tahapan pemilu, maka pada bulan Oktober tahun 2023, dipastikan bagi ketua/ pimpinan PGRI pada tiap tingkatan akan diberhentikan/atau berakhir masa tugas pada bulan Oktober 2023 tersebut.

Dengan kata lain, jika kongres PGRI dilakukan setelah Oktober 2023 dan bahkan dalam tahun 2024, maka akan merenggut hak suara ketua  atau pengurus PGRI pada tiap tingkatan di kongres nantinya.

Zulfikar menyayangkan jika itu terjadi. "Sudah bertahun lamanya,  pengurus PGRI bersama jajaran ketua membesarkan organisasi ini. Tetapi, pada saat Kongres sudah diberhentikan. Ironis sekali para ketua dan pengurusnya yang sudah berjuang membesarkan PGRI, tapi tidak bisa memberikan hak suara nantinya,"kata Zulfikar.

Untuk itu, Zulfikar memberi usulan kepada seluruh pengurus PGRI, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat pada konferensi kerja di Samarinda nantinya,  sebaiknya kongres dimajukan sebelum adanya penetapan calon legislatif dari KPU pada bulan Oktober 2023.

"Kita usulkan bulan Agustus 2023 kongres bisa dilaksanakan karena kita harus menghargai para ketua dan pengurus kita yang sudah berjuang dan  sedang berjuang menjadi legislatif,"jelasnya.

Selain itu,  Zulfikar mengusulkan pada konfrensi kerja di Samarinda pengurus PGRI nantinya, bisa merevisi AD/ ART.

Dikatakan, jika kongres dilakukan sebelum tahapan pemilu berlangsung,  ketua dan pengurus yang jadi caleg bisa berjuang secara maksimal dalam membesarkan nama PGRI.

"Kita berharap kawan pengrus PGRI di seluruh Indonesia bisa bersama. Jika pada tahun 2024 dilaksanakan Kongkres PGRI dilaksanakan, kemungkinan kendala izin untuk berkumpul masa tidak ada. Karena sudah masuk tahun pemilu pada 2024 itu,"jelas dia.

Zulfikar juga menjelaskan, berkaca pada tahun pemili sebelumnya pengumpulan masa yang besar akan terdampak pada penyusupan atau penunggangan kepentingan. Jika yang tidak diberi izin, maka tidak dibenarkan mlekasnakan Kongres PGRI.

"Jika diberikan izin, panitia tentu harus ekstra keamanan," pungkasnya.***

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER