Rohil, Beritaone.id - Alangkah murkanya kedua orang tua tatkala menerima pesan anaknya melalui waatshaap dan mengaku sudah tak perawan lagi.
Akhirnya membuat sang ayah sebut saja Komeng (39) membuat laporan polisi ke Polsek Kubu Polres Rohil.
Usut-punya usut ternyata dari pengakuan Bunga (14) bukan nama sebenarnya,dianya sudah tidak perawan lagi karena di embat Boleng (41) bukan nama sebenarnya yang tak lain suami bibiknya alias pamannya.
Kejadian naas yang dialami bunga (14) yang di gagahi Boleng (41) berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali pada Rabu (9/11/2022) Jam 20.0p WIB lalu.
Akhirnya berdasarkan laporan polisi,Boleng diamankan Polsek Kubu dan resmi menghuni sel tahanan polisi. Kapolres Rohil AKBP Ardian Pramudianto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (11/11/2) membenarkan adanya kejadian tersebut.
" Benar,ada kasus asusila terhadap anak dibawah umur dan saat ini ditangani di Polsek Kubu,pelaku sudah diamankan dan korban sudah di visum et revertum " Ucap AKP Juliandi SH.
Juliandi SH menambahkan kejadian ini terungkap ketika anak bocah tersebut di telpon ayahnya melalui handpone mengaku sudah tidak perawan lagi .
" Terungkapnya perbuatan asusila antara keduanya terkuak dari sebuah pesan singkat di waatshaap korban yang diterima atahnya, " Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
" Untuk mengungkap kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur ini,penyidik sedang melakukan pendalaman penyidikan dan sudah mengamankan barang bukti, " Aku Perwira Pertama tiga balok di pundak ini.
Kini si paman terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan oerubshsn UURI Nomor : 23 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti berupa, celana panjang hitam,celana dalam,bh dan visum et revertum sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan polisi.