Kanal

Diduga Terlibat Jual-Beli Sabu, Lelaki Ini Diciduk Polisi

Rohil, Beritaone.id - Tim Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil menangkap DH (29) warga Bagansiapiapi diduga terlibat jual- beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan DH (29) polisi berhasil mengamankan paket sabu 1, 3 gram sebagai barang bukti. DH (29) merupakan  pengangguran yang diciduk polisi di salah satu lokasi pada Selasa (26/7/ 2022) Jam 00.15 WIB. Kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (28/7/2022) membenarkan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini. Menurut AKP Juliandi SH, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat kepada Polsek Bangko.

" Warga menginformasikan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH tentang adanya transaksi sabu di sekitar kediaman warga, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Lalu menambahkan Kapolsek  memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K melakukan penyelidikan ke TKP. " Benar, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DH," ungkap AKP Juliandi SH.

Saat penangkapan Tim opsnal menemukan 1 kotak plastik merah didapati 6 bungkus plastik bening kecil  butiran kristal diduga sabu siap jual.

" Tersangka beserta barang bukti dan barang bukti yang diamankan jenis sabu, 1 sekop warna merah, 1 kaca pirex, 1handphone merk Redmi warna hitam dibawa ke Mapolsek Bangko, " sebut Juliandi SH.

Dan menambahkan DH (29) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER