Kanal

PPN 12% Trending Topic, Warganet Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak

BeritaOne.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi banyaknya penolakan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Penolakan itu ramai di media sosial, salah satunya diungkapkan dengan berbagai pesan berlatar biru yang memuat lambang garuda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti meminta agar masyarakat melihat kenaikan PPN tidak hanya pada satu sisi. Ia mengingatkan bahwa tidak semua barang dan jasa kena PPN.

"Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal. Tidak semua barang dan jasa terkena PPN," kata Dwi kepada detikcom, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, banyak barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Barang yang dimaksud seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

"Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," ucapnya.

Selain itu, Dwi menyebut hasil dari kebijakan kenaikan PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, hingga subsidi pupuk.

DJP juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5%. Selain itu, pajak penghasilan dibebaskan alias 0% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.

"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%," imbuhnya.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER