Kanal

Gempur Narkoba: Polsek Batang Cenaku Ringkus 7 Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Inhu, BeritaOne.id - Polsek Batang Cenaku, dibawah naungan Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Kuala Gading.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dimulai pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. “Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan timnya untuk menyelidiki laporan tersebut,” jelas Misran.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Vicki Rizky, menangkap SGT alias Sugianto (34) dan RJA alias Rudi (24) saat keduanya sedang menghisap rokok ganja. Penangkapan ini menjadi awal dari serangkaian operasi yang lebih luas.

Sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil menangkap Enggi (27) di rumahnya di RT 009/RW 003 Desa Kuala Gading. Dari penangkapan ini, ditemukan 12 paket ganja dengan total berat 106,80 gram serta dua unit handphone.

Operasi berlanjut, dan pada pukul 05.50 WIB, SPN alias Supian (52) ditangkap di rumahnya di RT 11 RW 06 Desa Kuala Gading. Dari Supian, petugas menemukan tiga bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital. Diketahui bahwa Supian memperoleh ganja dari Enggi, yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Kemudian, pada pukul 06.30 WIB, UH alias Hasan (38) ditangkap di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1, Desa Pejangki, dengan satu paket ganja seberat 0,17 gram yang disimpan di jok sepeda motornya. Penangkapan terus berlanjut dengan HMT alias Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML, di mana ditemukan satu paket ganja seberat 12,46 gram dan sebuah handphone.

Akhirnya, pada pukul 07.40 WIB, IH alias Iwan (38) ditangkap di rumahnya di RT 9 RW 04 Desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang ditemukan dalam tasnya.

Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Inhu terus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Masyarakat diharapkan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. “Keberhasilan penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indragiri Hulu yang bebas dari pengaruh negatif narkoba,” tutup Misran.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER