Inhu, BeritaOne.id – Polsek Rengat Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu satu hari, menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memerangi peredaran narkoba.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB, Polsek Rengat Barat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raya KM. 1 Pekan Heran, RT 010 RW 005, Desa Pekan Heran. "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari seorang pelaku bernama Ef alias Ipen (44)," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, AIPTU Misran.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran sedang dan 34 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, dengan total berat kotor 4,77 gram. Selain itu, sejumlah uang yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba juga ditemukan.
Setelah penangkapan pertama, petugas melanjutkan penyelidikan. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek menerima informasi bahwa pelaku lain, ARS alias Eri King (52), mengendarai mobil dan diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Seminai, RT 004 RW 008, Kelurahan Pematang Reba.
Di lokasi, polisi menemukan Eri berdiri di belakang mobil Toyota Calya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip besar dan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 5,62 gram, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini menunjukkan respons cepat dan efektif Polres Inhu dalam menangani kasus narkoba, yang terus menjadi perhatian serius masyarakat.
"Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder, kami optimis Inhu bisa bebas dari peredaran narkoba," tutup Misran.**BrOne-05