Inhu, BeritaOne.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih.
"Pada pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Adam Efendi dan KBO Iptu Rifles Bagariang menangkap RD alias Rudi Rampok (54) di sebuah warung di tepian jalan Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala. Dari tangan Rudi, petugas menemukan 6 bungkus sabu seberat 26,44 gram yang disimpan dalam kotak obat Ventolin Inhaler. Rudi mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang wanita bernama Rini," jelas Misran.
Setelah penangkapan Rudi, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS alias Rini (41) di rumah temannya di Desa Air Jernih sekitar pukul 15.30 WIB. Meskipun Rini berusaha melarikan diri, petugas berhasil meringkusnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 42 bungkus sabu seberat 185,01 gram, 104 butir pil ekstasi merek Rolex, 95 butir pil ekstasi merek Maserat, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan handphone.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka. Kami telah menyebar nomor kontak yang bisa dihubungi untuk melaporkan peredaran narkoba, dan kami berharap semua elemen masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama kami dalam pemberantasan narkoba," pungkas Misran.**BrOne-05