Kanal

Polsek Seberida Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Desa Seresam, 9 Paket Siap Edar Diamankan

Inhu, BeritaOne.id - Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram. Penangkapan ini terjadi pada Selasa malam, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli narkotika yang marak di daerah tersebut. "Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH, bersama Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, SH MH, langsung memimpin penyelidikan," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Setelah melakukan pemantauan, tim Polsek Seberida berhasil mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial TJS alias Terihadi (24) di rumahnya yang terletak di RT 013 RW 004 Desa Seresam. Saat ditangkap, Terihardi ditemukan memiliki sembilan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip.

Dalam penggeledahan, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk tas hitam, kotak plastik putih, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba, seperti timbangan elektrik dan pipet berbentuk sendok.

Terihardi kini menghadapi Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Seberida.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. "Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba," tegas Misran.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Seberida, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER