Kanal

Empat Tahun DPO, Amat Akhirnya Dibekuk Polsek Rengat Barat

Inhu, BeritaOne.id - MHD alias Amat (41), tersangka kasus narkotika Tahun 2020 akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Rabu (24/7/2024).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan mengatakan MHD diringkus di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama.

Dalam kesempatan tersebut berhasil diamankan 13 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,86 Gram dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna ungu dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15,31 Gram.

“Yang mana dari penggerebekan tersebut, terduga pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas kepolisian,” terangnya Kapolsek.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan mobil yang terparkir disamping rumah tersebut, yang mana dari dalam rumah dengan disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 13 bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu.

“Dari dalam sebuah tas ransel yang ada didalam mobil tersebut ditemukan 20 butir diduga narkotika pil ekstasi berwarna ungu, dan 20 butir diduga narkotika pil ekstasi warna merah muda,” sambung Kapolsek.

Dari barang bukti diduga narkotika yang ditemukan, personil unit reskrim melakukan penyidikan, dan terhadap terduga pelaku yang melarikan diri, telah dilakukan upaya-upaya pencarian, namun tidak berhasil.

“Sehingga dibuatkan pencarian orang sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 03 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 06 Maret 2020, atas nama MHD alias Amat,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, pada hari Kamis (18/07/2024), berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, yang mana terduga pelaku diduga bertempat tinggal di daerah Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

“Lalu personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Pada hari Rabu (24/07/2024) sekira pukul 16.30 WIB, personil unit reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan terduga pelaku di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

“Selanjutnya personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penangkapan terhadap MHD alias Amat, kemudian diamankan ke Polsek Rengat Barat untuk dimintai keterangan,” terangnya lagi.

Tersangka mengakui sejak penggerebekan petugas kepolisian tersebut diatas, dirinya berpindah-pindah tempat di daerah Pekanbaru dan baru kembali ke Inhu pada sekitar akhir bulan Juni 2024, tepatnya ke rumah mertuanya yang terletak di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Kata Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegasnya.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER