Kanal

Motifnya Minta Direstui, Siswa SMA Kirim Video Hot ke Orang Tua Pacar

Semarang, BeritaOne.id - Aparat Polrestabes Semarang menangkap siswa SMA berinisial RF (19). RF ditangkap karena mengirimkan video hot (hubungan intim) kepada orang tua pacarnya.

RF mengirimkan video hubungan intimnya dengan pacarnya, NH, kepada orang tua NH, bertujuan meminta hubungannya direstui. Bukannya merestui, orang tua NH justru murka dan melaporkan RF ke Polrestabes Semarang.

Di hadapan polisi, RF mengakui motifnya mengirim video panas ke orang tua pacarnya untuk meminta restu.

"Saya kirim video itu untuk minta doa restu biar hubungan kami direstui," ujarnya.

RF dan NH merupakan teman satu kelas di sebuah SMA di Kecamatan Ngaliyan. Mereka sepakat menjalin asmara sejak empat bulan lalu.

Selama menjalin asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim selayaknya pasangan suami-istri (pasutri) di kamar kos milik ibunya.

Ketika berhubungan intim tersebut, RF merekamnya menggunakan handphone.

"Video saya yang rekam, NH tahu," klaim RF.

Video adegan ranjang itu menjadi alat bagi RF untuk mengancam korban. Puncaknya, RF mengirim video tersebut ke orangtua korban dan ke grup WhatsApp beranggotakan teman-teman korban.

"Saya kirim videonya ke orangtuanya serta ke teman mabar (grup sesama penyuka game)," jelas RF.

Orangtua korban yang dikirim video tersebut lantas murka. Mereka lalu ke kos RF untuk menanyakan maksud video tersebut.

Ternyata saat bertemu, RF masih ada video lainnya yang membuat orangtua korban kian syok.

Mereka lalu melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang pada Jumat (14/6/2024).

"Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orangtuanya," terang Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia.

Dinda mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas 2 di sebuah SMA di Kota Semarang.

"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.

Tersangka RF dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER