Jakarta, BeritaOne.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 2010-2021.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Kuntadi merincikan keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Dituturkan Kuntadi, empat tersangka langsung ditahan. Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka TK ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara, tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.
Kuntadi menjelaskan, keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya. Mereka melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja. Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Menurut Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.**BrOne-05