Kanal

4 Fakta Bupati Sidoarjo Dijerat KPK Jadi Tersangka

Sidoarjo, BeritaOne.id - KPK mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor telah diumumkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada Januari 2024. Awalnya KPK menangkap 10 orang dalam operasi tersebut.

Hasil gelar perkara KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar. Di bulan Februari, KPK lalu mengumumkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Diumumkan Tersangka
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.

Peran Bupati Sidoarjo

KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Dia diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN di Pemkab Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar.

Hal itu sempat diungkap KPK saat pengumuman penetapan tersangka terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, pada Senin (29/1/2024). Dalam konstruksi perkaranya, Siska diduga melakukan pemotongan insentif ASN Rp 2,7 miliar untuk keperluan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ghufron mengatakan BPPD Sidoarjo mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.

KPK menduga Siska melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.

Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri
 

KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan.

"Untuk itu, diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujarnya.

Respons Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengaku sudah mengetahui soal penetapan tersangkanya.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, sehingga kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo," kata Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024).

Dia mengaku siap dipanggil KPK. Muhdlor mengatakan bakal menghormati proses hukum terhadap dirinya.

"Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor.

"Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya, jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," imbuhnya. **BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER